Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.
KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diklaim telah menetapkan vaksin TBC sebagai syarat naik pesawat.
Menurut unggahan di media sosial, kabar itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.
Berdasarkan konfirmasi Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar atau merupakan hoaks.
Informasi Kemenkes menetapkan vaksin TBC menjadi syarat naik pesawat disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.
Pengguna Facebook menyertakan gambar berisi foto Budi Gunadi, disertai teks berikut:
Semua penumpang yang akan naik pesawat agar sudah di vaksin TBC dan menunjukan surat vaksin.
tujuannya untuk mencegah penyebaran lewat udara
Sementara, berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Jumat (23/5/2025):
Giliran di datangi Rakyat Indonesia ke kemenkes tgl 21 mey 2025 tidak mampu menghadapi.
Tapi buat aturan dari lobang jahat memaksa untuk di beri sakit yaitu SAKIT TBC GLOBAL.
Wow betapa jahatnya kejahatan yang di bangun diatas persekongkolan luci_fer.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes RI, Aji Muhawarman membantah narasi yang beredar dan memastikan informasi itu hoaks.
"Faktanya, tidak ada aturan yang mewajibkan vaksin TBC untuk naik pesawat," ujar Aji saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (23/5/2025).
Vaksin TBC bukanlah syarat untuk naik pesawat.
Dokumen yang disyaratkan untuk penerbangan domestik yakni tiket sesuai tanggal keberangkatan dan kartu identitas berupa KTP.
Sementara untuk dokumen penerbangan internasional, yakni membawa paspor, visa tergantung negara tujuan, tiket pesawat, dan kartu identitas.