KOMPAS.com - Beragam modus penipuan digital mengintai masyarakat dan telah mengakibatkan kerugian hingga mencapai triliunan rupiah.
Hal tersebut disampaikan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), lembaga yang dibentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama otoritas terkait pada 22 November 2024.
Dilansir Antara, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, IASC telah menerima 128.281 laporan per 23 Mei 2025 dengan total kerugian dana mencapai Rp 2,6 triliun.
"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar," kata Friderica di Jakarta, 25 Mei 2025.
Ia menyebutkan, jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 rekening dengan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891.
Berdasarkan data yang dihimpun IASC, terdapat lima modus penipuan digital yang paling sering dilaporkan, yaitu:
Sementara itu, sampai saat ini belum terdapat pengaduan terkait penyalahgunaan teknologi akal imitasi atau artificial intelligence (AI) dalam mengakses layanan keuangan.
"IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan," ujar Friderica.
Dikutip dari Kompas.id, penipuan keuangan telah menjadi ancaman serius bagi stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Data menunjukkan bahwa dalam periode 2022 hingga triwulan I-2024, kerugian konsumen akibat scam dan fraud mencapai Rp 2,5 triliun.
Angka sebenarnya kemungkinan lebih besar mengingat masih banyak korban yang enggan melapor, antara lain karena merasa malu atau tidak percaya terhadap sistem hukum.
Secara global, tren penipuan keuangan juga terus meningkat. Ini terlihat dari penangkapan buron asal Filipina yang terlibat dalam skema investasi bodong senilai 67 juta dollar AS.
Ada pula kasus terbongkarnya pusat online scam di Myawaddy, Myanmar, yang merupakan bagian dari jaringan sindikat kriminal Asia Tengggara.
Kedua kasus ini menyoroti kompleksitas dan luasnya jaringan penipuan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital untuk memperdaya korban.
Untuk menanggulangi penipuan digital, OJK bersama otoritas yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meluncurkan IASC.
Lembaga ini idukung oleh asosiasi industri dan bertugas membangun forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek jera.
Asosiasi yang terlibat dalam IASC adalah asosiasi industri perbankan, asosiasi sistem pembayaran dan asosiasi e-commerce.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.