Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.
KOMPAS.com - Sebuah video menampilkan Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menyampaikan keterangan di hadapan wartawan.
Ia bicara mengenai keadilan dan hukum internasional atas pendudukan Israel di wilayah Palestina yang dinilai melanggar hukum.
Di media sosial video itu dikaitkan dengan keputusan Mahkamah Internasional atau ICJ, yang menetapkan Israel sebagai negara ilegal.
Hasil penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com menunjukkan, video tersebut disebarkan dengan konteks keliru.
Video ICJ menetapkan Israel sebagai negara ilegal disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, dan ini.
Berikut narasi yang ditulis salah satu akun pada Sabtu (31/5/2025):
ALHAMDULILLAH
Berita terkini
ISRAEL telah dinyatakan sebagai NEGARA ILEGAL oleh Mahkamah Internasional.
Telah di putuskan pula bahwa :
Bangsa Laknatullah Israel ini tidak boleh diakui sebagai Negara BERDAULAT oleh Dunia
Video yang beredar bersumber dari unggahan akun Instagram TRT World, 19 Juni 2024.
Dalam video tersebut, Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al Maliki menyampaikan tanggapannya atas keputusan ICJ.
Seperti dilaporkan BBC, ICJ secara khusus diminta untuk memberikan pandangannya tentang pendudukan Israel terhadap Palestina, dan tentang status hukum atas pendudukan tersebut.
"Negara Israel berkewajiban untuk mengakhiri keberadaannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina yang diduduki secepat mungkin," kata Presiden ICJ, Nawaf Salam.
Penarikan Israel dari Jalur Gaza pada 2005 tidak mengakhiri pendudukan Israel di wilayah tersebut.
ICJ melihat bukti dan fakta bahwa Israel masih menjalankan kontrol efektif atas wilayah tersebut.