KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diklaim melarang pengendara ojek online untuk membeli bahan bakar minyak jenis Pertalite.
Narasi ini muncul dalam sejumlah unggahan video yang tayang pada September 2025.
Dalam narasi itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa hanya kendaraan pelat kuning atau transportasi umum yang hanya boleh menggunakan BBM bersubsidi.
Namun, narasi itu dipastikan hoaks. Kementerian ESDM pun membantah adanya kebijakan larangan mengisi Pertalite untuk pengendara ojek online.
Adapun video yang muncul dalam unggahan diketahui berasal dari tayangan "Seputar iNews" di RCTI pada 29 November 2024.
Saat itu, Bahlil sebagai Menteri ESDM mengisyaratkan untuk tidak memasukkan pengemudi ojek online dalam daftar penerima subsidi BBM tepat sasaran. Ucapan itu kemudian diralat Bahlil pada Desember 2024.
Sehingga, unggahan itu merupakan konten yang menarasikan peristiwa lama dalam konteks yang keliru. Konten itu pun menghadirkan narasi hoaks.
Simak penjelasannya dalam infografik berikut ini:
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarangView this post on Instagram