Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Masuk Sekolah Kedinasan STIN Harus Rahasia dan Dihapus dari KK?

KOMPAS.com - Apakah lolos masuk Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) harus rahasia dan dihapus dari KK (Kartu Keluarga) menjadi perhatian banyak calon pendaftar di media sosial. 

Hal ini banyak diperbincangkan oleh siswa dan calon pendaftar sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Negara (BIN) ini. Mengapa harus dirahasiakan kalau lolos? 

Kebenaran mengenai persyaratan masuk STIN harus siap dicoret dari Kartu Keluarga (KK) demi menjaga kerahasiaan perlu diketahui faktanya. 

Sebagai informasi, sekolah kedinasan STIN ialah sekolah yang dinaungi oleh BIN untuk mencetak para intel yang memiliki kredibilitas dan unggul dalam menjaga keutuhan negara.

Sama seperti sekolah kedinasan lainnya, sekolah ini menawarkan kuliah gratis sampai lulus dan ketika lulus pun langsung diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di BIN maupun instansi terkait.

Perkuliahan di STIN setara dengan sarjana terapan di perguruan tinggi, baik universitas maupun politeknik. Sehingga lulusannya dapat gelar sarjana intelijen (S.In). 

Prospek kerja lulusan STIN menjadi intel polisi, intel militer, kehakiman, investigator, analisis intelijen, dan masih banyak lagi. 

Tak perlu dicoret dari KK, walau dirahasiakan

Kerahasiaan para taruna dan taruni di STIN memang dijaga ketat. 

Bahkan, kalau melihat instagram resmi dan website resmi STIN, semua foto taruna dan taruni diburamkan atau diberi warna hitam.

Sebab, STIN menjaga ketat kerahasiaan para mahasiswanya hingga nanti lulus dari sekolah kedinasan ini dan bekerja di BIN.

Karena itu, informasi terkait para taruna, taruni, dan para lulusannya tidak pernah bisa diakses secara publik.

Dibandingkan sekolah kedinasan lain, nama-nama peserta baik pendaftar maupun yang lolos pada tahap akhir STIN akan diumumkan secara pribadi.

Sehingga, apabila lulus dari STIN bukan langsung dicoret dari KK.

KK sendiri adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memuat data identitas keluarga, termasuk susunan, hubungan, dan biodata setiap anggota keluarga. Kartu ini merupakan bukti sah dan penting untuk berbagai keperluan administrasi dan hukum keluarga.

Di dalam KK ini terdapat NIK atau nomor induk kependudukan dari semua orang yang dimiliki sejak dari lahir.

Karena itu, tidak mungkin bagi seorang anggota STIN dicoret dari KK apabila sudah lolos dan diterima menjadi pegawai BIN.

Lagi pula, persyaratan utama masuk STIN yaitu wajib mendapat persetujuan orangtua, dibuktikan dengan surat pernyataan orangtua/wali.

Persyaratan STIN 2025

Pada pendaftaran sekolah kedinasan STIN 2025, tersedia 100 kuota bagi calon mahasiswa. Berikut persyaratan untuk mendaftar STIN mengacu pada syarat tahun 2025:

  • Mendapat persetujuan orang tua, dibuktikan dengan surat pernyataan orang tua/wali
  • Bukan personel atau mantan personel TNI/Polri/PNS
  • Tidak pernah mengikuti pendidikan pembentukan personel TNI/Polri/PNS
  • Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 16 tahun, terhitung sejak dinyatakan lulus pendidikan STIN
  • Tidak sedang terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain
  • Wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif
  • Jika sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan, maka harus mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan dan bersedia diberhentikan dari status kepegawaiannya jka lolos seleksi dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna-taruni STIN
  • Mengikuti dan dinyatakan lulus terpilih pada setiap rangkaian seleksi penerimaan taruna-taruni STIN tahun anggaran 2025
  • Tidak dipungut biaya, kecuali biaya Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Demikian fakta dari mahasiswa yang diterima di STIN tidak perlu dicoret dari Kartu Keluarga (KK), tetapi kerahasiaannya tetap terjaga selama menempuh pendidikan. 

https://www.kompas.com/edu/read/2025/10/28/132239571/apakah-masuk-sekolah-kedinasan-stin-harus-rahasia-dan-dihapus-dari-kk

Bagikan artikel ini melalui
Oke