Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Lembaga Formal, Pendidikan Pesantren Makin Diakui melalui UU 18/2019

Kompas.com - 25/10/2024, 11:51 WIB
Erwin Hutapea

Penulis


KOMPAS.com – Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren membuat pendidikan pesantren kini mendapatkan pijakan hukum yang kuat sebagai institusi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

Sosialisasi undang-undang tersebut dilakukan antara lain di Pesantren Al-Khairaat, Kota Palu, Sulawesi Tengah. Tujuannya untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya rekognisi, afirmasi, dan fasilitas bagi pendidikan pesantren.

Abdul Waidl, sebagai Tenaga Ahli Majelis Masyayikh, mengatakan bahwa pendidikan pesantren setara dengan pendidikan formal lainnya, baik dalam kualitas kurikulum maupun mutu lulusannya.

“Pesantren tidak hanya sebagai penyelenggara pendidikan, tetapi juga sebagai satuan pendidikan yang memiliki mekanisme dan jenjang tersendiri, seperti ula, wusto, hingga ulya,”
ujar Abdul Waidl melalui keterangan tertulis, Kamis (24/10/2024).

Ia pun menekankan pentingnya pengakuan formal terhadap pendidikan nonformal pesantren.

Dengan demikian, melalui UU ini, santri dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja dengan ijazah yang diakui secara nasional.

Waidl juga menjelaskan pentingnya standar kurikulum yang disusun oleh pesantren, tetapi tetap memperhatikan empat pelajaran yang diminta oleh pemerintah, yakni Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Matematika, dan IPA/IPS.

Menurut dia, hal itu bertujuan agar santri dapat beradaptasi dengan pendidikan formal sehingga dapat melanjutkan ke SMP atau SMA tanpa kesulitan.

Ia juga mengungkapkan optimisme bahwa UU Pesantren dapat mengubah pendidikan pesantren menjadi lebih relevan dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.

“Pesantren tidak hanya menjadi pusat pendidikan agama, tetapi juga pusat inovasi yang mencetak lulusan berdaya saing tinggi,” kata Waidl.

Baca juga: 100 Lembaga Pendidikan Pesantren Terima SK Izin Operasional dari Kemenag

Sementara itu, Amrah Kasim sebagai Anggota Majelis Masyayikh mengungkapkan latar belakang historis pesantren sebagai pusat perlawanan kolonialisme dan pemberdayaan sosial, yang kini telah berkembang menjadi lebih dari 40.000 lembaga di Indonesia.

Ia menjelaskan, pesantren merupakan fondasi kuat dalam membentuk karakter bangsa. Namun, sistem pendidikan nasional sebelumnya belum sepenuhnya mewadahi pesantren.

“Melalui UU ini, kualitas dan kapasitas pesantren dapat ditingkatkan, dan negara diharapkan hadir untuk mendukung peran pesantren secara penuh,” ucap Amrah.

Lebih lanjut, ia memerinci bahwa UU ini memiliki tiga prinsip utama, yaitu rekognisi (pengakuan), afirmasi (penguatan), dan fasilitasi (dukungan).

“Pesantren memiliki peran strategis dalam pembangunan karakter bangsa. Namun, banyak realitas di lapangan yang menunjukkan bahwa ijazah pesantren sering kali tidak diakui oleh lembaga dan institusi,” tambahnya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau