KOMPAS.com - Pemerintahan resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen di tahun 2025.
Kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia. Pakar Ekonomi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair), Prof Dr Sri Herianingrum SE MSi menyebutkan bahwa kenaikan UMP akan meningkatkan daya beli masyarakat.
Ia melanjutkan bahwa kenaikan ini juga memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja dan kemampuan konsumsi masyarakat.
“Selain itu, konsumsi yang meningkat juga akan memicu pertumbuhan permintaan dan penawaran, yang pada akhirnya berkontribusi pada kenaikan pendapatan per kapita dan nasional,” terang Prof. Dr Sri Herianingrum seperti dikutip dari laman Unair, Senin (23/12/2024).
Baca juga: Gaji Guru Honorer Swasta di Jakarta Diupayakan Setara dengan UMP
Prof Sri juga mengingatkan pentingnya pengelolaan kenaikan UMP agar nantinya tidak menjadi beban jangka panjang.
“Pemerintah perlu menjaga stabilitas ekonomi dengan strategi yang jelas untuk mendukung pertumbuhan secara berkelanjutan dan jangka panjang,” ungkap Prof Sri.
Kenaikan ini juga memberikan tantangan besar bagi sektor usaha, terutama usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Ia menyebut, usaha mikro yang mendominasi ekonomi Indonesia menghadapi tantangan besar akibat kenaikan ini.
“Oleh karena itu, perlu dukungan pemerintah berupa kemudahan akses bahan baku, insentif pajak, dan program subsidi lainnya,” jelasnya.
Prof Sri menekankan pentingnya efisiensi menjadi kunci bagi pelaku usaha untuk menghadapi dampak kenaikan UMP.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan komponen produksi. Seperti bahan baku dan tenaga kerja, harus dapat terlaksana secara optimal.
“Dukungan pemerintah melalui insentif sangat penting untuk menjaga kelangsungan bisnis,” tambah Prof Sri.
Baca juga: 10 Provinsi dengan Kenaikan UMP Tertinggi 2024, Fresh Graduate Merapat
Prof Sri mencatat bahwa di antara negara ASEAN, Indonesia berada di peringkat keempat dalam tingkat UMP, di bawah Singapura, Brunei, dan Malaysia.
“Kita perlu meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan seiring dengan kenaikan UMP,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan agar kenaikan upah tidak memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Prof Sri berharap pemerintah terus mendukung sektor usaha dengan insentif pajak dan kebijakan lainnya untuk memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.
Baca juga: Siswa Mau Daftar KIP Kuliah 2025? Cek Syarat Ekonomi dan Gaji Orangtua
Menurutnya, kenaikan UMP tidak hanya soal penyesuaian upah, tetapi juga sebagai instrumen untuk memperbaiki distribusi pendapatan dan mendorong peningkatan daya saing tenaga kerja.
“Kenaikan UMP harus menjadi instrumen untuk memperbaiki distribusi pendapatan sekaligus meningkatkan daya saing tenaga kerja,” pungkasnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di siniArtikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya