KOMPAS.com - Salah satu sekolah kedinasan yang bisa dicoba daftar tahun ini adalah Politeknik Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN.
Politeknik Siber dan Sandi Negara merupakan sekolah kedinasan yang diselenggarakan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penting untuk diketahui bahwa, Politeknik Siber dan Sandi Negara atau Poltek SSN adalah sekolah kedinasan yang biaya pendidikannya sepenuhnya ditanggung oleh negara, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Setelah lulus kamu juga punya kesempatan jadi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di lingkungan BSSN.
Baca juga: Gagal UTBK SNBT 2025? Coba Daftar di 42 PTS dan Sekolah Kedinasan Ini
Salah satu syarat terbaru mendaftar Politeknik Siber dan Sandi Negara adalah nilai UTBK (Ujian Tulis Berbasis Komputer).
Sehingga calon mahasiswa yang mengikuti UTBK SNBT 2025 (Ujian Tulis Berbasis Komputer Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) tapi gagal masuk PTN (perguruan tinggi negeri) incarannya, bisa memanfaatkan skor UTBK untuk mendaftar di sekolah kedinasan ini.
Selain nilai UTBK, ada syarat nilai rapor hingga ketentuan fisik untuk mendaftar Politeknik Siber dan Sandi Negara.
Berikut persyaratan mendaftar Politeknik Siber dan Sandi Negara yang perlu diketahui lulusan SMA/SMK mengacu pada syarat daftar tahun 2024.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pria, dengan usia minimal 17 (tujuh belas) tahun dan tidak melebihi dari 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2022.
3. Siswa Kelas XII atau lulusan:
Baca juga: 28 Sekolah Kedinasan Tanpa Nilai UTBK 2025, Kuliah Gratis Lulus Jadi CPNS
4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 pada semester IV dan V, menyertakan surat keterangan konversi nilai rapor skala 0-100 yang telah dilegalisasi dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah bersangkutan (bila nilai rapor menggunakan skala huruf).
5. Menyertakan transkripsi nilai rapor dalam bahasa Indonesia (bagi sekolah yang menggunakan selain bahasa Indonesia).
6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna (parsial maupun total), tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/atau menular yang dapat mengganggu proses belajar.