JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dipastikan tak akan mendapat sanksi usai viral karena rektornya berbicara dalam bahasa Inggris saat mengucapkan sumpah jabatan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Togar M Simatupang mengungkapkan hal tersebut, Kamis (19/6/2025).
"Enggak lah, kan itu slogan ya," kata Togar di Gedung Kemdiktisaintek.
Baca juga: Biaya SMA Pradita Dirgantara yang Siswanya Banyak Diterima Kampus Top Dunia
Menurutnya UPI sebagai Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH) paham batasan-batasan yang harus ditaati.
"Ya itu kan mereka sudah PTNBH, mereka tahu apa yang terbaik," ucap Togar.
Sebelumnya, momen sumpah jabatan Profesor Didi Sukyadi sebagai rektor ini menjadi viral setelah Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meninggalkan ruangan (walkout) saat acara berlangsung pada 16 Juni 2025 di kampus UPI, Bandung.
Cucun tidak terima bahwa pengucapan sumpah jabatan rektor di lembaga pendidikan Indonesia menggunakan bahasa asing.
Menurutnya sikap tersebut menentang Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang mengatur bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pengucapan sumpah jabatan di lingkungan resmi kenegaraan.
Baca juga: Siswi SMA Taruna Nusantara Ini Diterima di 11 Kampus Top Dunia
"Bahwa saya akan menghindarkan diri dari perbuatan tercela serta menjunjung tinggi prinsip values for value, full commitment no conspiracy, dan defender integrity," ucap Didi kala itu.
Adapun pihak UPI menanggapi dengan menegaskan siap menerima kritik, masukan, dan saran konstruktif dari masyarakat, terutama dinamika yang muncul usai pelantikan rektor periode 2025-2030.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini