JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong divonis tujuh tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (4/7/2025).
Mantan Menteri Perdagangan era 2015-2016 ini menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menilai pria bernama asli Thomas Trikasih Lembong ini terbukti melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
Ia juga diminta membayar denda Rp 759 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: Profil Atlet Voli Megawati Hangestri yang Baru Menikah, Kuliah hingga S2
Lahir di Jakarta pada 4 Maret 1971, Tom menghabiskan masa kecilnya di Jerman dari usia 3 sampai 10 tahun. Kembali ke Jakarta, Tom sekolah di Regina Pacis.
Saat SMA Tom mengenyam pendidikan di Amerika Serikat tepatnya di kota Boston.
Saat kuliah, Tom berhasil menamatkan jenjang S1 di Harvard University di Amerika Serikat. Ia mendalami ilmu arsitektur dan desain urban.
Tom lulus dari kampus terkenal itu tahun 1994 dan menggenggam gelar Bachelor of Arts.
Setahun setelah tamat sarjana, Tom bekerja di Singapura di kantor Morgan Stanley.
Pada 1998 ia dipercaya menjabat Kepala Divisi Asset Management Investment (AMI) di BPPN. Ia juga pernah bekerja di bank Jerman, Deutsche Bank.
Baca juga: SMA Taruna Nusantara Buka di Sumatera Selatan, Sekian Biaya Sekolahnya
Tahun 2006 Tom mencatatkan namanya sebagai co-founder Principia Management Group, sebuah manajemen investasi yang masih beroperasi hingga kini.
Di tahun tersebut ia juga mendirikan Quvat Capital Management. Salah satu bisnis ya adalah jaringan bioskop Blitz Megaplex. Pada 2015 bioskop ini berubah nama menjadi CGV Blitz.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini