KOMPAS.com - Lulusan Ma’had Aly kini bisa memiliki gelar akademik setara S1, S2, dan S3.
Totalnya ada 27 gelar S1-S3 bagi lulusan Ma’had Aly. Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia resmi menetapkan gelar akademik baru bagi lulusan Ma’had Aly, lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren yang mengembangkan kajian keislaman klasik berbasis Kitab Kuning.
Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 429 Tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Mahad Aly.
Penetapan KMA ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa lulusan Ma’had Aly berhak atas gelar akademik dan pengakuan formal sebagaimana lulusan perguruan tinggi lainnya dan mulai berlaku sejak 16 April 2025.
Baca juga: Kemenag Buka Kuota KIP Kuliah 2025 Sebanyak 21.940, Apa Syaratnya?
Dirjen Pendidikan Islam Suyitno, menegaskan bahwa kebijakan ini memperkuat posisi Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional.
“Santri Ma’had Aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus, berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah, serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan mendapatkan kesempatan kerja,” ujar Suyitno dilansir dari laman Kemenag, Senin (28/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa gelar diberikan untuk tiga jenjang pendidikan: Marhalah Ula/M1 (Sarjana), Marhalah Tsaniyah/M2 (Magister), dan Marhalah Tsalitsah/M3 (Doktor), sesuai dengan bidang takhasus atau spesialisasi keilmuan yang dipelajari di Ma’had Aly.
“Gelar akademik resmi ditetapkan untuk setiap lulusan berdasarkan bidang takhasus masing-masing. Ini adalah afirmasi bahwa pesantren memiliki kapasitas akademik yang setara dengan perguruan tinggi umum,” jelasnya.
Gelar akademik diberikan kepada lulusan Ma’had Aly pada tiga jenjang tersebut, sesuai dengan bidang takhasus yang diampu. Penamaan gelar bersifat khas dan merepresentasikan keilmuan pesantren.
Terdapat sembilan takhasus dengan total 27 nomenklatur gelar yang ditetapkan sebagai berikut:
1. Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an: Sarjana (S.Q.U.), Magister (M.Q.U.), Doktor (Dr.)
2. Tafsir dan Ilmu Tafsir: Sarjana (S.T.U.), Magister (M.T.U.), Doktor (Dr.)
3. Hadis dan Ilmu Hadis: Sarjana (S.H.U.), Magister (M.H.U.), Doktor (Dr.)
4. Fikih dan Ushul Fikih: Sarjana (S.F.U.), Magister (M.F.U.), Doktor (Dr.)
Baca juga: 7 Beasiswa SD-Kuliah Wajib Pakai DTKS, Ada PIP, KIP dan LPDP