Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji dan Tunjangan Jadi Anggota Brimob Polri?

Kompas.com - 30/08/2025, 09:44 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Masyarakat kini ramai memperbincangkan Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri pasca-insiden aksi demo buruh hari Kamis, (29/8/2025) yang mengakibatkan korban jiwa.

Masalah ini membuat Brimob menjadi trending di berbagai media sosial. Sebab seorang pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan terlindas mobil rantis Brimob saat aksi demonstrasi di Jakarta pada Kamis malam lalu.

Sehingga hal ini membuat masyarakat mencari tahu peran Brimob, termasuk gaji dan tunjangannya.

Brimob adalah satuan operasi khusus di bawah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang memiliki tugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Brimob Polri ditugaskan menjaga keamanan dalam negeri dari ancaman kejahatan yang berintensitas tinggi.

Contohnya menanggulangi gangguan Kamtibmas berkadar tinggi, terutama yang melibatkan massa, kejahatan terorganisasi senjata api, bom, bahan kimia, biologi dan radioaktif.

Termasuk kejahatan transaksional seperti pencucian uang, penangkapan ikan ilegal, perdagangan manusia dan perdagangan narkoba.

Baca juga: Biaya Sekolah 3 SMA yang Siswanya Banyak Masuk Akpol-Akmil

Karena itu, polisi yang masuk dalam Brimob memiliki kemampuan spesifik penanggulangan keamanan dalam negeri yang berkadar tinggi

Sama dengan satuan polisi lainnya, anggota Brimob mendapatkan gaji serta tunjangan yang berbeda-beda sesuai golongan pangkatnya. Saat ini gaji polisi naik sejak Januari 2024, sebesar 8 persen.

Besaran gaji pokok Brimob tahun 2025

Besaran gaji pokok Brimob tahun 2025 bisa dipantau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024. Isinya mengulas mengenai kenaikan gaji anggota Polri.

Berikut rincian gaji pokok Brimob dari golongan I hingga golongan IV:

Golongan I (Tamtama)

  • Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
  • Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1830.500 – Rp 2.827.000
  • Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
  • Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
  • Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
  • Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

Baca juga: 19 Daftar Mapel Pilihan TKA SMA-SMK 2025, Cek Bentuk Soalnya

Golongan II (Bintara)

  • Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100–Rp 3.733.700
  • Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100–Rp 3.850.500
  • Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400–Rp 3.971.000
  • Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000–Rp 4.095.200
  • Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000–Rp 4.223.300
  • Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300–Rp 4.355.400

Golongan III (Perwira Pertama)

  • Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp2.954.200–Rp4.779.300
  • Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp3.046.600–Rp5.006.500
  • Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp3.141.900–Rp5.163.100

Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Komisaris Polisi (Kompol): Rp3.240.200–Rp5.324.600
  • Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp3.341.500–Rp5.491.200
  • Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp3.446.000–Rp5.663.000

Golongan IV (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp3.553.800–Rp 5.840.100
  • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp3.665.000–Rp6.022.800
  • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp5.485.800–Rp6.211.200
  • Jenderal Polisi: Rp5.657.400–Rp 6.405.500.

Ilustrasi Brimob PolriKompas.com / Achmad Nasrudin Yahya Ilustrasi Brimob Polri

Besaran tunjangan polisi

Tak cuma mendapatkan gaji pokok, anggota Brimob memperoleh sejumlah tunjangan yang mendukung pekerjaan mereka.

Di antaranya tunjangan kinerja (tukin), tunjangan pangan, dan tunjangan keluarga (istri atau suami dan tunjangan anak).

Kemudian tunjangan jabatan, tunjangan wilayah perbatasan, serta tunjangan khusus untuk anggota Brimob yang bertugas di wilayah Papua.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018, berikut tunjangan kinerja anggota Brimob tahun 2025:

  • Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
  • Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
  • Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
  • Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
  • Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
  • Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
  • Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
  • Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
  • Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
  • Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
  • Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
  • Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
  • Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
  • Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
  • Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
  • Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
  • Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
  • Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000.

Demikian informasi mengenai gaji dan tunjangan anggota Brimob Polri.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau