KOMPAS.com - Selama mengerjakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025, siswa dilarang melanggar tata tertib selama tes berlangsung.
Terdapat 13 larangan mulai dari pelanggaran ringan, sedang, sampai pelanggaran berat selama TKA.
Tata tertib saat Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bisa dicatat siswa kelas 12 SMA-SMK yang siap mengikuti simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan tes.
Apabila dilanggar, siswa bisa mendapatkan nilai 0 dan dibatalkan statusnya. Sehingga kamu tidak bisa mendaftar SNBP 2026.
Sebab syarat wajib mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ialah mengikuti TKA dan memiliki nilai TKA.
Baca juga: Sanksi Peserta TKA yang Curang, Bisa Dapat Nilai 0 dan Gagal SNBP 2026
Kemendikdasmen sudah membagikan sejumlah aturan, baik tata tertib, jenis pelanggaran, kewajiban peserta sampai sanksi.
Sementara itu, tahapan TKA akan dimulai dengan simulai mulai tanggal 6 hingga 9 Oktober, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA bulan November mendatang.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, berikut ini jenis pelanggaran, sanksi yang diberikan:
Pelanggaran ringan
Pelanggaran sedang
Pelanggaran berat
Baca juga: TKA 2025: Tata Tertib, Larangan dan Sanksi bagi Siswa yang Melanggar
Ilustrasi siswa SMA dan SMK di bawah naungan Perkumpulan Strada.Kalau siswa ketahuan melanggar aturan yang ada, sanksinya adalah sebagai berikut:
1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang;
2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan; atau
3. Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.