Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

13 Larangan Siswa Saat TKA, Sanksi Bisa Gagal Daftar SNBP 2026

Kompas.com - 06/10/2025, 18:29 WIB
Sandra Desi Caesaria,
Mahar Prastiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Selama mengerjakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025, siswa dilarang melanggar tata tertib selama tes berlangsung.

Terdapat 13 larangan mulai dari pelanggaran ringan, sedang, sampai pelanggaran berat selama TKA.

Tata tertib saat Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 bisa dicatat siswa kelas 12 SMA-SMK yang siap mengikuti simulasi, gladi bersih, dan pelaksanaan tes.

Apabila dilanggar, siswa bisa mendapatkan nilai 0 dan dibatalkan statusnya. Sehingga kamu tidak bisa mendaftar SNBP 2026.

Sebab syarat wajib mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) ialah mengikuti TKA dan memiliki nilai TKA.

Baca juga: Sanksi Peserta TKA yang Curang, Bisa Dapat Nilai 0 dan Gagal SNBP 2026

Kemendikdasmen sudah membagikan sejumlah aturan, baik tata tertib, jenis pelanggaran, kewajiban peserta sampai sanksi.

Sementara itu, tahapan TKA akan dimulai dengan simulai mulai tanggal 6 hingga 9 Oktober, gladi bersih, dan pelaksanaan TKA bulan November mendatang.

13 jenis pelanggaran TKA 2025

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 95/M/2025 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tes Kemampuan Akademik Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, berikut ini jenis pelanggaran, sanksi yang diberikan:

Pelanggaran ringan

  1. Terlambat memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan 15 menit sebelum TKA dimulai.
  2. Tidak menempati tempat duduk sesuai sesi dan penempatan yang telah disiapkan.
  3. Tidak meletakkan tas dan buku pada tempat yang telah disediakan.
  4. Tidak mengisi daftar hadir peserta.

Pelanggaran sedang

  1. Masuk ke dalam aplikasi TKA dengan username dan password yang tidak sesuai dengan kartu login.
  2. Meninggalkan ruang ujian selama pelaksanaan TKA tanpa seizin pengawas.
  3. Tidak segera melaporkan kendala teknis atau gangguan selama ujian kepada pengawas atau proktor.
  4. Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.

Pelanggaran berat

  1. Tes dikerjakan oleh orang lain, atau peserta mengikuti TKA tidak sesuai dengan identitas terdaftar.
  2. Membawa dan/atau menggunakan catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat bantu sejenis ke dalam ruang ujian.
  3. Merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal TKA dalam bentuk apa pun.
  4. Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam menjawab soal TKA.
  5. Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.

Baca juga: TKA 2025: Tata Tertib, Larangan dan Sanksi bagi Siswa yang Melanggar

Ilustrasi siswa SMA dan SMK di bawah naungan Perkumpulan Strada.DOK. PERKUMPULAN STRADA Ilustrasi siswa SMA dan SMK di bawah naungan Perkumpulan Strada.

Sanksi TKA

Kalau siswa ketahuan melanggar aturan yang ada, sanksinya adalah sebagai berikut:

1. Peringatan lisan oleh pengawas ruang;

2. Pembatalan ujian pada mata pelajaran bersangkutan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau penyelenggara tingkat kabupaten/kota sesuai kewenangan; atau

3. Dikeluarkan dari ruangan dan dinyatakan mendapat nilai 0 untuk mata pelajaran terkait setelah dilakukan investigasi oleh penyelenggara tingkat pusat.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau