KOMPAS.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dituntut untuk segera menyelesaikan masalah alumni penerima beasiswa yakni Irawati Puteri yang diduga belum menyelesaikan masa pengabdiannya setelah lulus.
Hal itu disampaikan melalui akun Instagram bernama @kawalirawatiputeri yang menyampaikan semua dugaan pelanggaran yang dilakukan Irawati.
"Tuntutan terbuka pada LPDP terkait kasus Irawati Puteri," demikian yang tertulis di akun Instagram @kawalirawatiputeri dikutip, Selasa (31/3/2026).
Baca juga: Ramai Kuota SNBT 2026 Cepat Penuh dan Persulit Peserta, Ketua Tim SNPMB Beri Penjelasan
Berikut tuntutan terbuka kepada LPDP terhadap kasus Irawati Puteri yang disampaikan melalui akun Instagram tersebut:
1. Membuka kepada publik melalui media sosial LPDP keputusan atau izin (waiver/discretionary approval) yang diberikan kepada Irawati Puteri sebagai penundaan kewajiban kontribusi di Indonesia, termasuk dasar hukum, pertimbangan administratif, jangka waktu, perusahaan sponsor, serta syarat-syarat yang melekat pada keputusan tersebut.
2. Menindak tegas dugaan pelanggaran integritas akademik (admissions fraud) terkait penyampaian Dean’s Certification Form kepada Stanford University yang menyatakan bahwa Irawati Puteri tidak memiliki riwayat sanksi disiplin.
Sementara terdapat catatan sanksi disiplin sebelumnya dari Universitas Indonesia dan ILDS FH UI.
Ketidaksesuaian tersebut diduga berkaitan dengan tidak diungkapkannya sanksi disiplin yang dijatuhkan kepada Irawati Puteri atas pelanggaran penggelapan dana dalam kegiatan organisasi ILDS FH UI, yang merupakan informasi material dalam proses pendaftaran ke Stanford Law School.
Baca juga: TKA SD SMP 2026: Jadwal Lengkap dan Jam Per Sesi
3. Menindak tegas pengajuan Permanent Residency (Green Card) oleh Irawati Puteri di Amerika Serikat dan dugaan intensi Irawati Puteri yang ingin berpindah kewarganegaraan menjadi warga negara Amerika Serikat sesuai dengan keterangan Irawati Puteri sendiri.
Tindakan tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap kontrak beasiswa yang mewajibkan pengabdian di Indonesia dan merupakan pelanggaran berat terhadap ketentuan larangan berpindah kewarganegaraan atau menetap secara permanen di luar negeri.
4. Menjatuhkan sanksi administratif berat kepada Irawati Puteri berupa pengembalian seluruh dana beasiswa beserta bunganya, serta sanksi lainnya dengan mempertimbangkan unsur keadilan dan proporsional.
Termasuk namun tidak terbatas pada mempertimbangkan tuntutan pidana atas (i) tindak pidana dugaan pemalsuan dokumen Dean’s Certification Form berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan (ii) tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi apabila Irawati Puteri tidak mengembalikan seluruh dana beasiswa beserta bunganya.
Baca juga: Bukan ITB, Daftar PTN Akademik dan Vokasi dengan Peminat Terbanyak SNBP 2026
5. Melakukan koordinasi dengan Kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara yang berwenang di wilayah domisili Irawati Puteri saat ini, yakni KJRI San Francisco dan KBRI Washington DC, sehubungan dengan upaya pemulangan Irawati Puteri ke Indonesia.
Logo Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (di bawah Kementerian Keuangan RI) yang rutin memberikan beasiswa.Terkait tuduhan-tuduhan tersebut, Irawati Puteri angkat bicara. Ia mengaku sudah membuat kanal resmi bersama kuasa hukumnya jika ada pihak yang memiliki klaim atau tuduhan terhadapnya terkait penerimaan beasiswa LPDP.
Namun, Irawati mengaku belum pernah ada orang yang menyampaikan langsung terkait kesalahan atau tuduhan-tuduhan terhadapnya.