SEDANAU, KOMPAS.com – Pagi hari di Sedanau, Kabupaten Natuna, Abu Hurairah Latimba (50) mulai mengkalkulasi jarak tempuh, kebutuhan solar, es batu, hingga logistik untuk bertahan hidup selama dua pekan di laut.
Abu adalah nelayan pancing ulur di Laut Natuna Utara. Dalam lebih dari satu dekade terakhir, ia banyak memburu kakap merah, komoditas bernilai tinggi yang hidup di perairan dalam.
Tak ada keraguan atau rasa takut di matanya, meski ia paham bahwa laut tempatnya menggantungkan hidup berada di tengah klaim berlapis, patroli penjaga pantai, serta lalu-lalang kapal asing.
Setiap dua kali sebulan, Abu akan berangkat menangkap ikan—sesuatu yang telah ia tekuni sejak berusia 10 tahun—demi menghidupi keluarganya.
“Kalau tak ada halangan, besok saya jalan lagi di pagi hari,” ujarnya saat dihubungi oleh Kompas.com lewat panggilan telepon, Senin (2/2/2026).
Jika cuaca sedang bersahabat, Abu bisa mendapatkan 1,5 ton ikan setelah berlayar setengah bulan untuk kemudian dijual ke Tanjung Balai. Kalau yang terjadi sebaliknya, pria berusia 50 tahun itu hanya bisa membawa pulang 300 kilogram ikan.
Namun baginya, laut hari ini tak lagi sama seperti yang ia kenal empat dekade lalu.
Setiap kali perahunya meninggalkan Pantai Sedanau, ia sadar yang dihadapi bukan hanya ombak dan cuaca, tetapi juga persaingan ruang tangkap serta ketidakpastian hasil.
Kini, ia harus menempuh 80 hingga 180 mil, bahkan pernah mencapai 320 mil—mendekati wilayah yang oleh nelayan setempat disebut “garis putus-putus”, area yang bersinggungan dengan klaim sepihak China di Laut Natuna Utara.
Di Laut Natuna Utara, Abu mengatakan, kehadiran kapal asing bukan cerita musiman.
“Kalau bertanya seberapa sering kapal asing di Laut Natuna, saya bisa katakan setiap jam, setiap hari, setiap waktu, setiap bulan,” ucapnya.
Ia menyebut kapal-kapal dari Thailand, Vietnam, Kamboja, hingga Malaysia kerap terlihat.
Kapal-kapal itu berkapasitas besar, sekitar 50 ton, dan menggunakan alat tangkap trawl.
Bahkan, menurutnya, ada nelayan Vietnam dan Thailand yang sering mengibarkan bendera Indonesia untuk mengelabui petugas.
Sebagai nelayan tradisional, Abu memilih menjaga jarak. Ia paham betul bahwa dirinya tak memiliki kewenangan untuk melakukan pengusiran.
“Saya biarkan. Saya menjauh tidak, mendekat pun tidak. Saya juga tidak melarang mereka tangkap ikan. Bagaimananya kami mau melarang, kami sekadar nelayan kan?”
Namun, ia melihat kontras yang sangat jauh antara nelayan asing dan nelayan tradisional Natuna. Hal ini yang membuatnya dan nelayan Natuna lain merasa terancam.
Pasalnya, nelayan-nelayan dari negara tetangga kerap menggunakan alat modern, yang berarti hasil tangkapan menjadi lebih banyak.
Alat-alat itu digunakan dengan tanpa memikirkan habitat di laut yang menjadi pusat mata pencarian warga Natuna.
“Ada perasaan merasa terancam dengan keberadaan kapal nelayan asing karena hasil tangkapan jadi berkurang. Bahkan terumbu karang bisa mereka angkut semua ke atas,” ucap Abu.
Ia menggambarkan alat tangkap trawl “seperti orang nyangkul di sawah”. Ikan diangkat bersama terumbu karang dan biota lain.
“99 persen nelayan Natuna itu pakai alat tradisional,” katanya.
“Sedangkan kapal-kapal asing ini pakai trawl. Tujuannya supaya dapat lebih banyak, tapi justru merusak ekosistem.”
Hal yang membuatnya tercekat adalah penghasilan kapal nelayan asing yang berkali-kali lipat lebih banyak dibandingkan nelayan tradisional Natuna.
“Ada yang pernah cerita ke saya. Mereka (nelayan asing) bisa meraup Rp 10 miliar untuk sekali jalan dalam 15 hari,” ucapnya.
Angka itu sulit dibayangkan bagi nelayan pancing ulur seperti Abu. Bagi dirinya dengan hasil tangkapan 1,5 ton, membawa pulang uang Rp 5 juta selama 12 hari di laut termasuk hal yang paling menguntungkan.
“Kami sekali jalan itu modalnya Rp 15 juta untuk ongkos. Kalau dapat 1,5 ton ikan, kami bisa mendapat Rp 60 atau Rp 70 juta. Dikurangi ongkos dan dibagi sama empat rekan, satu orang kira-kira mendapat Rp 3 sampai 5 juta. Tapi kalau hasil tangkapan sedikit ya tidak sampai segitu,” tutur Abu.
“Jauh sekali selisihnya. Pendapatan kami ini tak ada apa-apanya dengan kapal nelayan asing, apalagi biaya hidup di sini mahal,” imbuhnya.
Sebagai Ketua Aliansi Nelayan Kecamatan Bunguran Barat, Abu mengaku sudah berulang kali melapor. Ia bahkan bersedia membantu otoritas mendeteksi kapal asing di laut.
Namun, tindakan aparat yang dinilai sangat minim membuatnya merasa harus menyerah.
“Terbukti dengan masih banyaknya kapal asing di sini. Bahkan kapal nelayan China itu ada yang sampai dikawal kapal penjaga pantainya waktu masuk ke Laut Natuna," ucapnya resah.
Diusir di laut sendiri
Pada 2024, pengalaman pahit saat melaut datang langsung. Saat mencari ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, Abu diusir oleh kapal penjaga pantai China.
“Pakai bahasa isyarat saja. Kami mau tak mau ya harus pergi,” katanya.
Padahal, menurutnya, itu wilayah yang seharusnya dapat dimanfaatkan nelayan Indonesia.
“Mengapa kami diusir? Itu yang saya tak tahu," tanya Abu heran.
Meski demikian, Abu merasa bersyukur karena hanya seorang nelayan tradisional. Menurut klaimnya, kapal yang menggunakan alat modern lebih berisiko untuk ditangkap.
Ancaman juga datang dari perbatasan lain. Abu bercerita, sejumlah rekannya pernah ditangkap aparat Malaysia dan ditahan hingga tujuh bulan.
“18 buah pompong yang sudah kena,” ujarnya.
Pada awal 2025, salah satu temannya diminta membayar denda sekitar Rp 1 miliar agar tidak dipenjara. Namun, katanya, nelayan Natuna biasanya akan memilih dipenjara dalam situasi tersebut daripada membayar denda.
“Mau cari Rp 1 miliar dari mana? Kami hanya nelayan pancing ulur,” tutur Abu.
Ironisnya, menurut Abu, nelayan Malaysia Barat seringkali memasuki wilayah perairan Indonesia tanpa ada pengusiran dari otoritas.
Perusakan rompong nelayan tradisonal
Nelayan tradisional Natuna juga dihadapkan dengan ancaman dari kapal-kapal perusak rompong. Bagi mereka, rompong—rumpon tradisional untuk mengumpulkan ikan—adalah investasi dan penanda ruang tangkap.
“Kami bikin rompong susah payah, malah dirusak,” kata Abu.
Ketika kapal besar mendekati rompong dan mengangkut anak-anak ikan, siklus regenerasi pun terganggu.
“Kalau ikan semua habis dan habitat rusak, kami dan anak-anak kami mau makan apa beberapa tahun ke depan?” ujarnya.
Oleh karena itu, Abu meminta kapal-kapal di atas 20 gross tonnage (GT) dijauhkan minimal 30 mil dari garis pantai Natuna.
“Kami minta 30 mil cukup lah dari garis pantai," pintanya.
Ia yakin dengan pembatasan itu, nelayan Natuna bisa bertahan “20 tahun, 30 tahun ke depan”.
Respons otoritas: Patroli dan pengusiran
Secara hukum internasional, perairan tempat Abu melaut berada di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia, yang diakui berdasarkan Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS).
Namun secara geopolitik, kawasan itu berada di pinggiran konflik yang lebih besar: Sengketa Laut China Selatan.
China mengeklaim hampir seluruh wilayah Laut China Selatan melalui apa yang disebut sebagai nine-dash line atau sembilan garis putus-putus—klaim sepihak yang tumpang tindih dengan ZEE sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Indonesia di perairan sekitar Natuna.
Pemerintah Indonesia menegaskan, tidak memiliki sengketa wilayah dengan China karena klaim nine-dash line tidak memiliki dasar hukum internasional, dan telah ditolak oleh putusan Mahkamah Arbitrase Permanen di Den Haag pada 2016 dalam perkara Filipina melawan China.
Akan tetapi di lapangan, klaim tersebut tetap memunculkan gesekan, terutama ketika kapal nelayan dan kapal penjaga pantai China memasuki wilayah yang oleh Indonesia disebut sebagai Laut Natuna Utara.
Nama “Laut Natuna Utara” sendiri diresmikan pemerintah Indonesia pada 2017 sebagai penegasan kedaulatan dan yurisdiksi di perairan tersebut.
Dalam konteks itulah pengalaman Abu—yang pernah diusir kapal penjaga pantai China saat berada di ZEE Indonesia—menjadi bagian dari gambaran yang lebih luas. Nelayan tradisional berada di garis terdepan dari tarik-menarik kepentingan negara.
Menanggapi keluhan Abu dan nelayan Natuna lain, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal), Laksamana Pertama TNI Tunggul, menegaskan bahwa TNI AL telah menjalankan prosedur ketika mendapati Kapal Ikan Asing (KIA) memasuki ZEE Indonesia.
“Tindakan yang dilakukan oleh unsur gelar patroli TNI AL yaitu yang pertama tentunya melaksanakan komunikasi dan peringatan melalui radio terhadap KIA yang memasuki ZEE Indonesia. Kemudian melaksanakan pengusiran terhadap KIA dari wilayah ZEE Indonesia, dilanjutkan dengan shadowing untuk mengawal secara kooperatif sampai kapal benar-benar keluar,” ujarnya.
Letkol Ary, Kadispen Koarmada I, menyatakan bahwa pihaknya rutin menerima laporan mengenai kapal asing di Laut Natuna Utara dan menindaklanjutinya dengan menghadirkan kapal perang.
“Kami sering menerima laporan mengenai kapal asing di Laut Natuna Utara, dan kami juga menanggapi laporan tersebut dengan menghadirkan kapal perang kami,” katanya.
Ia menambahkan, patroli dilakukan secara rutin dari sisi barat ke timur dan sebaliknya.
“Jika memang kedapatan kapal nelayan asing, kami akan melaksanakan pengusiran untuk kembali ke daerah mereka. Baru saja kami berpapasan dengan Coast Guard Vietnam. Dan kami sudah mengambil langkah sesuai prosedur. Kehadiran kami di laut juga sebagai bukti bahwa kita selalu menjaga kedaulatan perairan Indonesia,” ujarnya.
Namun, bagi sebagian nelayan, patroli periodik belum tentu terasa sebagai perlindungan langsung saat mereka berhadapan dengan kapal besar atau penjaga pantai asing di tengah laut.
Antara klaim sepihak dan perlindungan yang kurang
Di tengah tekanan yang dialami nelayan seperti Abu, sejumlah pakar menilai persoalan di Laut Natuna Utara bukan hanya soal aktivitas ilegal di laut, tetapi juga terkait pendekatan negara dalam memberikan perlindungan.
Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai langkah pengamanan terhadap nelayan perlu dilakukan lebih aktif dan langsung di lapangan.
“Seharusnya kapal-kapal Bakamla, kapal-kapal KKP itu harus membayangi-bayangi kapal nelayan Natuna ketika mereka menangkap ikan supaya mereka itu tidak di-bully oleh kapal-kapal Coast Guard,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, kehadiran aparat yang menyertai nelayan saat melaut dapat menjadi bentuk perlindungan nyata sekaligus efek gentar bagi pihak asing.
“Selama ini nelayan Natuna diganggu sama Coast Guard China ya karena tidak ada (kapal Bakamla, kapal KKP) di belakangnya,” kata Hikmahanto.
Sementara itu, pakar geodesi dari Universitas Gadjah Mada, I Made Andi Arsana, menyoroti akar persoalan dari sisi hukum internasional.
Ia menegaskan bahwa klaim China di Laut China Selatan tidak memiliki dasar kuat dalam kerangka hukum laut yang berlaku saat ini.
Menurut Andi, Konvensi Hukum Laut PBB 1982 (UNCLOS) menjadi rujukan utama dalam menentukan batas wilayah laut. Aturan tersebut menetapkan bahwa negara memiliki laut teritorial sejauh 12 mil laut dan ZEE hingga 200 mil laut dari garis pangkal.
Dalam konteks ini, klaim China melalui nine-dash line dinilai melampaui ketentuan tersebut.
“Klaim sembilan garis putus-putus itu jelas jauh melebihi yang dibolehkan oleh hukum,” kata Andi.
Ia juga menegaskan bahwa klaim tersebut bertentangan dengan keputusan hukum internasional, meskipun China sendiri telah meratifikasi UNCLOS pada 1996.
Lebih jauh, Andi menjelaskan bahwa pembangunan pulau buatan oleh China di kawasan sengketa tidak serta-merta memperkuat klaim wilayah.
“Pulau buatan tidak akan menambah klaim teritorialnya,” ujarnya.
Menurutnya, hanya pulau alami yang memenuhi syarat tertentu yang dapat menjadi dasar penentuan wilayah laut suatu negara.
Oleh sebab itu, sengketa di Laut China Selatan tidak hanya soal batas maritim, tetapi juga berkaitan dengan status kepemilikan pulau-pulau kecil yang hingga kini belum sepenuhnya jelas.
Dalam situasi ini, para pakar melihat bahwa nelayan seperti Abu berada di posisi paling rentan—di antara ketegangan geopolitik, perbedaan tafsir hukum internasional, dan keterbatasan perlindungan di lapangan.
https://www.kompas.com/global/read/2026/04/01/120000270/ketika-nelayan-natuna-terhimpit-kapal-asing-dan-klaim-berlapis-laut-china