Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Perketat Larangan Vape: Berlakukan Denda hingga Cambuk

Kompas.com - 28/08/2025, 20:56 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber BBC

SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Singapura mengumumkan hukuman lebih berat bagi penggunaan rokok elektrik atau vape, menyusul meningkatnya peredaran perangkat tersebut yang dicampur narkoba.

Melansir BBC pada Kamis (28/8/2025), langkah ini mencakup denda yang lebih tinggi, hukuman penjara lebih lama, dan bahkan cambuk. Sementara, warga asing bisa dideportasi.

Singapura menjadi salah satu negara pertama di dunia yang melarang vape pada 2018, tetapi praktiknya masih berlangsung, dan popularitas vape yang dicampur obat bius etomidate meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Singapura Tingkatkan Pemeriksaan Vape di Perbatasan, 184 Kasus Terdeteksi 5 Hari

“Vape telah menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan zat yang sangat serius,” kata Menteri Kesehatan Ong Ye Kung, Kamis (28/8/2025).

Ia menambahkan, perangkat tersebut kini menjadi “alat pengantar” bagi narkoba, termasuk etomidate.

Peredaran Kpods yang mengkhawatirkan

Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang mengakui meningkatnya peredaran vape berisi etomidate, yang lebih dikenal sebagai Kpods di Singapura.

Nama panggilan ini berasal dari “ketamine pods” karena efek etomidate mirip dengan ketamin.

Pengujian terhadap 100 vape yang disita secara acak pada Juli menemukan bahwa sepertiga mengandung etomidate.

Video remaja dan dewasa muda yang bertingkah aneh di tempat umum saat menggunakan vape juga viral di media sosial, menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Singapura yang umumnya mendukung hukuman keras negara terhadap perdagangan dan penggunaan narkoba.

Dengan adanya peredaran Kpods, pemerintah telah memperberat hukuman bagi pengguna vape.

Pemerintah Singapura juga mengklasifikasikan ulang etomidate sebagai obat terkontrol Kelas C selama enam bulan.

Aturan baru ini akan mulai berlaku di Singapura pada 1 September.

Baca juga: Studi: Anak Pengguna Vape Berisiko 3 Kali Lipat Jadi Perokok dan Alami Gangguan Kesehatan

Hukuman berat bagi pengguna dan pemasok vape

Mereka yang kedapatan menggunakan atau memiliki vape, termasuk vape biasa, akan dikenai denda mulai dari 500 dollar Singapura (sekitar Rp 6,3 juta) dan wajib mengikuti program rehabilitasi.

Hukuman lebih berat menanti pengguna vape berisi etomidate.

Pemasok vape berisi narkoba akan menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan 15 kali cambuk.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya
Ketika Uni Soviet Mata-matai AS lewat Karya Seni...
Ketika Uni Soviet Mata-matai AS lewat Karya Seni...
Global
Pelaku Penusukan Massal di Inggris Dituduh 10 Percobaan Pembunuhan
Pelaku Penusukan Massal di Inggris Dituduh 10 Percobaan Pembunuhan
Global
PM Jepang Minta Bertemu Kim Jong Un, Bahas Kasus Lama Puluhan Tahun Lalu
PM Jepang Minta Bertemu Kim Jong Un, Bahas Kasus Lama Puluhan Tahun Lalu
Global
Xi Jinping Bercanda soal “Mata-mata” Saat Hadiahkan Ponsel China ke Presiden Korsel
Xi Jinping Bercanda soal “Mata-mata” Saat Hadiahkan Ponsel China ke Presiden Korsel
Global
Tetangga RI Terancam Diterjang Topan Kalmaegi, Ribuan Orang Mengungsi
Tetangga RI Terancam Diterjang Topan Kalmaegi, Ribuan Orang Mengungsi
Global
Selamat dari Tragedi Air India, Ramesh: Saya Orang Paling Beruntung tapi Juga Paling Menderita
Selamat dari Tragedi Air India, Ramesh: Saya Orang Paling Beruntung tapi Juga Paling Menderita
Global
Kronologi Kejatuhan Pangeran Andrew: Dari Favorit Ratu Elizabeth hingga Teman Epstein
Kronologi Kejatuhan Pangeran Andrew: Dari Favorit Ratu Elizabeth hingga Teman Epstein
Global
China Sukses Kembangkan Helikopter Nirawak, Rampungkan Penerbangan Perdana
China Sukses Kembangkan Helikopter Nirawak, Rampungkan Penerbangan Perdana
Global
Kisah Ibu Selamatkan Putrinya dari Kelompok Penyembah Setan 764
Kisah Ibu Selamatkan Putrinya dari Kelompok Penyembah Setan 764
Global
Masih Bisa Jadi Raja, Pangeran Andrew Tetap Warisi Takhta Inggris meski Gelar Dicopot
Masih Bisa Jadi Raja, Pangeran Andrew Tetap Warisi Takhta Inggris meski Gelar Dicopot
Global
Turkiye Jajaki Dukungan Negara Muslim untuk Tentukan Masa Depan Gaza
Turkiye Jajaki Dukungan Negara Muslim untuk Tentukan Masa Depan Gaza
Global
Kenapa Afghanistan Rawan Gempa Bumi? Ini Penjelasannya
Kenapa Afghanistan Rawan Gempa Bumi? Ini Penjelasannya
Global
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pangkat Militer Pangeran Andrew Juga Dicopot
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Pangkat Militer Pangeran Andrew Juga Dicopot
Global
Gencatan Senjata Dilanggar, Warga Palestina Tewas dan Hamas Serahkan 3 Jenazah
Gencatan Senjata Dilanggar, Warga Palestina Tewas dan Hamas Serahkan 3 Jenazah
Global
Tuduh Rusia dan China Diam-diam Uji Coba Nuklir, Trump Pengin AS Ikutan
Tuduh Rusia dan China Diam-diam Uji Coba Nuklir, Trump Pengin AS Ikutan
Global
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau