Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singapura Perketat Larangan Vape: Berlakukan Denda hingga Cambuk

Kompas.com - 28/08/2025, 20:56 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber BBC

SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Singapura mengumumkan hukuman lebih berat bagi penggunaan rokok elektrik atau vape, menyusul meningkatnya peredaran perangkat tersebut yang dicampur narkoba.

Melansir BBC pada Kamis (28/8/2025), langkah ini mencakup denda yang lebih tinggi, hukuman penjara lebih lama, dan bahkan cambuk. Sementara, warga asing bisa dideportasi.

Singapura menjadi salah satu negara pertama di dunia yang melarang vape pada 2018, tetapi praktiknya masih berlangsung, dan popularitas vape yang dicampur obat bius etomidate meningkat dalam beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Singapura Tingkatkan Pemeriksaan Vape di Perbatasan, 184 Kasus Terdeteksi 5 Hari

“Vape telah menjadi pintu masuk bagi penyalahgunaan zat yang sangat serius,” kata Menteri Kesehatan Ong Ye Kung, Kamis (28/8/2025).

Ia menambahkan, perangkat tersebut kini menjadi “alat pengantar” bagi narkoba, termasuk etomidate.

Peredaran Kpods yang mengkhawatirkan

Dalam beberapa bulan terakhir, pihak berwenang mengakui meningkatnya peredaran vape berisi etomidate, yang lebih dikenal sebagai Kpods di Singapura.

Nama panggilan ini berasal dari “ketamine pods” karena efek etomidate mirip dengan ketamin.

Pengujian terhadap 100 vape yang disita secara acak pada Juli menemukan bahwa sepertiga mengandung etomidate.

Video remaja dan dewasa muda yang bertingkah aneh di tempat umum saat menggunakan vape juga viral di media sosial, menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Singapura yang umumnya mendukung hukuman keras negara terhadap perdagangan dan penggunaan narkoba.

Dengan adanya peredaran Kpods, pemerintah telah memperberat hukuman bagi pengguna vape.

Pemerintah Singapura juga mengklasifikasikan ulang etomidate sebagai obat terkontrol Kelas C selama enam bulan.

Aturan baru ini akan mulai berlaku di Singapura pada 1 September.

Baca juga: Studi: Anak Pengguna Vape Berisiko 3 Kali Lipat Jadi Perokok dan Alami Gangguan Kesehatan

Hukuman berat bagi pengguna dan pemasok vape

Mereka yang kedapatan menggunakan atau memiliki vape, termasuk vape biasa, akan dikenai denda mulai dari 500 dollar Singapura (sekitar Rp 6,3 juta) dan wajib mengikuti program rehabilitasi.

Hukuman lebih berat menanti pengguna vape berisi etomidate.

Pemasok vape berisi narkoba akan menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan 15 kali cambuk.

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau