SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) Singapura memperketat pemeriksaan di seluruh perbatasan untuk mencegah penyelundupan vape.
Langkah yang dimulai sejak 18 Agustus 2025 ini langsung membuahkan hasil. Dalam lima hari, yakni hingga 22 Agustus, tercatat 184 kasus dengan lebih dari 850 unit vape dan produk terkait berhasil terdeteksi.
Pemeriksaan ketat diterapkan tidak hanya di bandara, tetapi juga di pos perbatasan darat dan laut, termasuk Singapore Cruise Centre serta Terminal Feri Harbourfront.
Baca juga: Studi: Anak Pengguna Vape Berisiko 3 Kali Lipat Jadi Perokok dan Alami Gangguan Kesehatan
Seorang juru bicara ICA menjelaskan, upaya deteksi penyelundupan vape sebenarnya sudah dilakukan sejak lama.
Namun, peningkatan pemeriksaan terkait vape dilarang di Singapura kali ini membuat petugas bisa lebih intensif dalam mengidentifikasi barang terlarang.
Di Bandara Changi, misalnya, petugas memperbanyak jumlah penumpang yang dipilih untuk pemeriksaan bagasi di jalur hijau kedatangan.
"Petugas ICA kini lebih aktif menanyakan kepada penumpang apakah mereka membawa barang yang harus dideklarasikan, termasuk vape," ujar juru bicara tersebut.
Pantauan media lokal Mothership pada 22 Agustus menunjukkan adanya spanduk besar bertuliskan "Vaping dilarang" serta tempat sampah merah khusus untuk membuang vape di Terminal 1 Bandara Changi.
Baca juga: Saat Digerebek, Remaja Singapura Kedapatan Simpan 54 Vape di Rumahnya
Dalam kurun waktu dua jam, setidaknya empat rombongan penumpang secara sukarela melaporkan bahwa mereka membawa vape. Semua penumpang yang melapor diarahkan untuk membuang barang tersebut di hadapan petugas.
"Pelancong yang segera melaporkan vape tidak akan dikenakan sanksi," jelas ICA, dikutip dari Mothership pada Sabtu (23/8/2025).
Sebaliknya, mereka yang menyembunyikan barang tersebut dan kemudian ketahuan akan didenda atau dirujuk ke Otoritas Ilmu Kesehatan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Singapura melarang pembelian, kepemilikan, dan penggunaan vape berdasarkan Undang-Undang Tembakau (Pengendalian Iklan dan Penjualan).
Bagi pelanggar, denda maksimum mencapai 2.000 dolar Singapura (sekitar Rp 25 juta).
Larangan juga berlaku untuk aktivitas impor, distribusi, maupun penjualan vape beserta komponennya. Pelanggar pertama kali bisa dikenai denda hingga 10.000 dolar AS (Rp 162 juta) atau hukuman penjara enam bulan, atau keduanya.
Baca juga: Vape dan Power Bank Meledak di Kabin, Pesawat easyJet Batal Terbang
Sementara bagi pelanggar berulang, sanksinya meningkat menjadi denda maksimal 20.000 dolar AS (Rp 324 juta) atau hukuman penjara hingga 12 bulan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini