Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Ibunda Goo Hara Akhirnya Tak Bisa Dapat Warisan dari Putrinya

Kompas.com - 27/04/2024, 08:09 WIB
Rintan Puspita Sari

Penulis

Pada bulan Juni 2021, Kementerian Kehakiman juga mengajukan rancangan undang-undang serupa, yang bertujuan untuk memperkuat warisan jika ada anggota keluarga yang melanggar kewajiban penting atau ikut serta dalam pelecehan.

Namun, UU Go Hara sudah habis masa berlakunya pada sidang Majelis Nasional ke-20 dan selanjutnya dibatalkan, sementara UU tersebut masih menunggu keputusan di Majelis Nasional ke-21.

Sistem diskualifikasi warisan yang diajukan Kementerian Kehakiman juga gagal memenuhi ambang batas yang ditetapkan Majelis Nasional.

Namun kritik terhadap undang-undang waris terus berlanjut, sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa beberapa peraturannya Inkonstitusional.

Perjanjian ini menghapuskan sebagian sistem yang ada saat ini, termasuk hak saudara kandung untuk mengklaim warisan kecuali mereka dijanjikan hadiah terlebih dahulu.

Selain itu, warisan akan ditentukan berdasarkan tingkat kontribusinya.

Undang-undang tersebut harus disahkan oleh Majelis Nasional paling lambat tanggal 31 Desember 2025 agar dapat berlaku efektif.

Meskipun perubahan ini disambut baik, banyak pakar hukum menyatakan bahwa mereka akan terus mendorong pemberlakuan undang-undang tersebut dengan lebih akurat.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini

Halaman:

Terkini Lainnya
Ingat Momen Pertama Kali Naik KRL, Adrian Maulana: Enggak Usah Pegangan Enggak Bakal Jatuh
Ingat Momen Pertama Kali Naik KRL, Adrian Maulana: Enggak Usah Pegangan Enggak Bakal Jatuh
Seleb
Lanjutkan Karier sebagai Sutradara, Baim Wong Sajikan Kisah Kompleks di Film Horor Sukma
Lanjutkan Karier sebagai Sutradara, Baim Wong Sajikan Kisah Kompleks di Film Horor Sukma
Film
12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Masih Buru Provokator
12 Orang Jadi Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya, Polisi Masih Buru Provokator
Seleb
Onadio Leonardo Umumkan Kelahiran Anak Keduanya
Onadio Leonardo Umumkan Kelahiran Anak Keduanya
Seleb
Film Maryam Hadirkan Nuansa Hitam-putih untuk Adegan Pembukanya
Film Maryam Hadirkan Nuansa Hitam-putih untuk Adegan Pembukanya
Film
Ronan Keating Bocorkan Rencana Boyzone Reuni Tahun 2026
Ronan Keating Bocorkan Rencana Boyzone Reuni Tahun 2026
Musik
Satu dari 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Masih Pelajar
Satu dari 12 Tersangka Penjarahan Rumah Uya Kuya Masih Pelajar
Seleb
Pementasan Teater Bunga Penutup Abad Hadir dengan Konsep Baru yang Lebih Segar
Pementasan Teater Bunga Penutup Abad Hadir dengan Konsep Baru yang Lebih Segar
Hits
Polisi: 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya Ditangkap
Polisi: 2 Pelaku Penjarahan Kucing Uya Kuya Ditangkap
Seleb
Alasan Reza Rahadian Pilih Lagu 'Ibu' Iwan Fals untuk Soundtrack Film Pangku
Alasan Reza Rahadian Pilih Lagu "Ibu" Iwan Fals untuk Soundtrack Film Pangku
Film
Adegan Impian Reza Rahadian Akhirnya Terwujud dalam Film Pangku
Adegan Impian Reza Rahadian Akhirnya Terwujud dalam Film Pangku
Film
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab YouTuber Na Dong Hyun Meninggal Dunia
Polisi Ungkap Dugaan Penyebab YouTuber Na Dong Hyun Meninggal Dunia
K-Wave
Sherina soal Kucing Uya Kuya, Polisi: Bukan Diperiksa tapi Diminta Klarifikasi
Sherina soal Kucing Uya Kuya, Polisi: Bukan Diperiksa tapi Diminta Klarifikasi
Seleb
Respons Leeteuk Super Junior soal Rumor Pacari Pegolf Berusia 18 Tahun Lebih Muda
Respons Leeteuk Super Junior soal Rumor Pacari Pegolf Berusia 18 Tahun Lebih Muda
K-Wave
YouTuber Na Dong Hyun Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
YouTuber Na Dong Hyun Ditemukan Meninggal di Rumahnya, Polisi: Tidak Ada Tanda Kekerasan
K-Wave
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau