Pada bulan Juni 2021, Kementerian Kehakiman juga mengajukan rancangan undang-undang serupa, yang bertujuan untuk memperkuat warisan jika ada anggota keluarga yang melanggar kewajiban penting atau ikut serta dalam pelecehan.
Namun, UU Go Hara sudah habis masa berlakunya pada sidang Majelis Nasional ke-20 dan selanjutnya dibatalkan, sementara UU tersebut masih menunggu keputusan di Majelis Nasional ke-21.
Sistem diskualifikasi warisan yang diajukan Kementerian Kehakiman juga gagal memenuhi ambang batas yang ditetapkan Majelis Nasional.
Namun kritik terhadap undang-undang waris terus berlanjut, sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa beberapa peraturannya Inkonstitusional.
Perjanjian ini menghapuskan sebagian sistem yang ada saat ini, termasuk hak saudara kandung untuk mengklaim warisan kecuali mereka dijanjikan hadiah terlebih dahulu.
Selain itu, warisan akan ditentukan berdasarkan tingkat kontribusinya.
Undang-undang tersebut harus disahkan oleh Majelis Nasional paling lambat tanggal 31 Desember 2025 agar dapat berlaku efektif.
Meskipun perubahan ini disambut baik, banyak pakar hukum menyatakan bahwa mereka akan terus mendorong pemberlakuan undang-undang tersebut dengan lebih akurat.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini