JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani menjadi saksi dalam dugaan kasus pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Ismail Marzuki alias Mail pada Kamis (21/8/2025).
Dalam kesaksiannya, Nikita menegaskan bahwa percakapannya dengan Mail yang berisi permintaan uang Rp 4 miliar kepada dr. Reza Gladys hanya sebatas candaan.
Baca juga: Sidang Nikita Mirzani Kembali Digelar, Pengamanan Diperketat dan Sinyal Hilang di PN Jaksel
"Ibu kan pasti berasumsi bahwasanya WhatsApp itu adalah chat serius. Padahal ini tuh, itu sedang bercanda itu saat itu," kata Nikita di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Hal tersebut disampaikan Nikita setelah jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung pesannya kepada Mail.
"Saksi Nikita bilang, 'Aku kan mau duitnya aja,'" ucap JPU.
Baca juga: Heran Reza Gladys Permasalahkan Uang Rp 4 Miliar, Nikita Mirzani: Saya Tambahin Rp 1 Miliar
Nikita kemudian menjelaskan bahwa dirinya memang terbiasa menekankan setiap pertemuan harus memiliki tujuan jelas, termasuk dengan Reza Gladys yang disebutnya kerap menghubungi Mail.
"Ya untuk aku ketemu sama orang, ketemu sama orang itu kalau nggak ada urusan yang penting, ya untuk apa?" kata Nikita Mirzani.
Ia juga menambahkan bahwa semua pesannya dengan Mail tidak selalu serius.
"Itu WhatsApp kan berupa ketikan, tidak tahu artinya bercanda, atau serius, atau bagaimana. Jadi saat itu memang saya ya bercanda aja WhatsApp-an seperti itu," ucap Nikita.
Baca juga: Kesaksian Doktif di Sidang Nikita Mirzani, Reza Gladys Jual Produk Modal Rp 70.000 Jadi Rp 1,5 Juta
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini