Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PA Tigaraksa Tolak Gugatan Cerai Andre Taulany setelah Kabulkan Eksepsi Erin

Kompas.com - 26/08/2025, 19:25 WIB
Disya Shaliha,
Ira Gita Natalia Sembiring

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa memutuskan untuk tidak menerima dan mengadili permohonan cerai talak yang diajukan oleh komedian Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia (Erin).

Alasan utama penolakan adalah karena PA Tigaraksa tidak memiliki kewenangan hukum (yurisdiksi) untuk menangani perkara tersebut.

Humas PA Tigaraksa, M.Sholahudin, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Erin.

Baca juga: Tiga Kali Permohonan Cerai Andre Taulany Ditolak, Apa Alasannya?

"Kalau bahasanya ditolak, kali ini (Majelis) mengabulkan eksepsi daripada pihak termohon. Bahwasanya termohon berada di Jakarta Selatan. Jadi, PA Tigaraksa tidak berwenang (mengadili)," ujar Sholahudin saat dikonfirmasi, Selasa (26/8/2025).

Ia menjelaskan, kewenangan mengadili perkara ini seharusnya berada di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, sesuai dengan domisili atau tempat tinggal Erin sebagai pihak termohon.

"Karena termohonnya berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan," tambahnya.

Baca juga: Gugatan Cerai Ditolak 3 Kali, Andre Taulany dan Erin Masih Sah Suami Istri

Menurut ketentuan hukum, gugatan cerai talak yang diajukan suami harus didaftarkan di pengadilan agama yang wilayahnya mencakup tempat tinggal istri.

Dengan dikabulkannya eksepsi ini, putusan PA Tigaraksa bersifat final dan proses persidangan dihentikan.

Dengan demikian, status pernikahan Andre Taulany dan Erin secara hukum masih sah sebagai suami istri.

Baca juga: Permohonan Cerai Andre Taulany Kembali Ditolak PA Tigaraksa, Ini Penyebabnya

Jika Andre Taulany hendak melanjutkan proses perceraian, ia harus mendaftarkan permohonan baru di pengadilan yang berwenang, yaitu Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Penolakan ini menambah panjang daftar permohonan cerai yang diajukan Andre Taulany.

Sebelumnya, permohonan pertamanya yang didaftarkan di PA Tigaraksa pada April 2024 juga ditolak majelis hakim pada September di tahun yang sama.

Kala itu, alasan penolakan bersifat substantif, di mana dalil mengenai perselisihan terus-menerus dianggap tidak terbukti dan hanya dinilai sebagai masalah kurang komunikasi.

Tak puas dengan putusan tersebut, Andre menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banten pada 25 September 2024.

Namun, upaya keduanya ini pun kandas setelah PTA Banten menguatkan putusan PA Tigaraksa dan menolak banding yang diajukan oleh mantan vokalis band Stinky itu.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau