JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang putusan kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025), kembali ditunda.
Penundaan dilakukan karena majelis hakim mengaku belum siap dan belum bulat dalam memutus perkara tersebut.
Razman yang hadir langsung di PN Jakarta Utara, meski sidang digelar daring, mempertanyakan alasan penundaan putusan yang menurutnya berbelit-belit.
Baca juga: Hotman Paris Puas dengan Tuntutan 2 Tahun Penjara untuk Razman Arif
“Apa sih beratnya memutuskan putusan Razman ini?” kata Razman usai sidang.
Meski kecewa, Razman mengaku tetap menghormati keputusan majelis hakim.
“Jadi saya kira saya hargai, ditunda, tapi ini kelamaan,” ujar Razman.
Baca juga: Razman Arif Murka Dituntut 2 Tahun Penjara: Logika Hukumnya Sudah Enggak Masuk
Ia berharap putusan yang akan dibacakan nanti benar-benar adil dan berdasarkan fakta persidangan.
“Dengarkan, Bu Hakim, nuranimu. Dengarkan ajaran agamamu untuk kebenaran,” tutur Razman.
“Lihat fakta persidangan, karena sekarang kita tidak bisa menduga apa yang akan terjadi. Rakyat sekarang melek dengan apa pun tindakan dari penegak hukum,” tambah Razman.
Baca juga: Razman Arif Nasution Siap Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini
Adapun Hakim Ketua, Syofia Marlianti Tambunan, mengatakan sidang putusan ditunda karena pihaknya masih belum menemukan keputusan untuk kasus Razman.
"Karena majelis hakim belum mendapatkan keputusan yang bulat atas perkara ini, maka hakim memutuskan untuk menunda putusan ini untuk persidangan berikutnya yang akan digelar secara offline," kata Syofia.
Lebih lanjut, pembacaan putusan Razman baru akan digelar pada 23 September 2025 mendatang karena adanya kegiatan pelatihan.
Baca juga: Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik Razman Arif Ditunda, Jaksa Belum Siap Tuntutan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Razman dengan pidana penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris pada April 2023.
Penetapan ini berdasarkan laporan Hotman Paris dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Mei 2022.
Baca juga: Sumpah Advokat Razman Arif Nasution Dibekukan Akibat Gaduh di Ruang Sidang
Razman dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP.
Kasus ini berawal dari laporan Hotman terhadap mantan asistennya dan Razman, setelah dirinya dituding melakukan pelecehan seksual terhadap sang mantan asisten.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini