JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani mengaku sakit gigi saat sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya hendak dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Pada sidang Kamis ini, Nikita dihadirkan secara daring atau online dari Rutan Pondok Bambu.
“Mohon maaf Yang Mulia, saya kurang sehat karena sakit gigi, crown (gigi) saya pecah,” ujar Nikita melalui Zoom yang diputar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Vadel Badjideh Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani
Nikita juga mengaku kepalanya terasa pusing sejak sehari sebelumnya. “Saya agak keleyangan kepalanya, Yang Mulia, dari kemarin,” kata Nikita.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Khairul meminta Nikita menyerahkan surat keterangan dokter.
“Kalau kondisi memang sakit, sesuai dengan keterangan dokter? Ada (kah) secara lisan juga diterima jaksa penuntut umum?” ucap Khairul.
“Baru tadi pagi, Yang Mulia. Baru tadi pagi kami menerima informasi bahwasanya terdakwa sakit gigi, gitu. Seperti itu, Yang Mulia,” jawab salah satu jaksa penuntut umum.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan baru mendapat pemberitahuan pada pagi hari sebelum sidang dimulai. “Baru tadi pagi kami menerima informasi bahwa terdakwa sakit gigi, Yang Mulia,” ucap salah seorang jaksa.
Sementara itu, hakim sempat menanyakan ulang kepada Nikita apakah ia masih bisa mengikuti persidangan.
Baca juga: Nikita Mirzani Bantah Peras Pemilik Skincare Sebesar Rp 15 Miliar
Namun, Nikita menegaskan tidak sanggup. “Jadi saya tanya lagi kepada terdakwa, bagaimana? Bisa mengikuti persidangan?” ucap Khairul.
“Mohon izin, saya tidak kuat, Yang Mulia, karena (gusi) sebelah saya pecah, di dalam pecah, itu ada implan. Jadi, implannya itu keluar dari rahang. Jadinya sebelah (gigi) saya di sini sakit, Yang Mulia,” jawab Nikita.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan sidang ditunda hingga Kamis (11/9/2025) pekan depan.
Baca juga: Nangis di Persidangan, Nikita Mirzani Kesal Pertanyakan Analisis Ahli UU ITE
Hakim juga meminta Nikita memeriksakan diri ke dokter Rutan Pondok Bambu agar ada bukti tertulis mengenai kondisi kesehatannya.
“Kalau memang sakit ya ke dokter kan, ada dokter biar jelas ada hitam di atas putih. Kalau sehat ya dinyatakan sehat, kalau sakit ada surat keterangan dokter, ya, begitu ya,” ucap Khairul.
“Jadi untuk hari ini kita setelah musyawarah, kita akan tunda, ya,” tutur Khairul.
Baca juga: Nikita Mirzani Debat dengan Ahli Linguistik soal Pengancaman
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya.
Jaksa menyebut Nikita mengancam Reza lewat media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif.
Meski sempat menyanggupi Rp 4 miliar, Reza justru tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Nikita kini dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini