JAKARTA, KOMPAS.com – Artis Nikita Mirzani kembali mencabut gugatan perdata senilai Rp 114 miliar terhadap pengusaha klinik kecantikan, dr. Reza Gladys, dan suaminya, Attaubah Mufid.
Pencabutan ini bukan yang pertama kalinya dilakukan Nikita.
Kali ini, ia mengganti dasar gugatan dari wanprestasi menjadi perbuatan melawan hukum, dengan nilai yang melonjak lebih dari dua kali lipat, yakni Rp 244 miliar.
Baca juga: Fakta dan Kronologi Kasus Vadel Badjideh: Vonis 9 Tahun, Aborsi Anak Nikita Mirzani Terungkap
Langkah hukum terbaru ini langsung mendapat respons keras dari kubu Reza Gladys, yang menyebut tindakan Nikita sebagai bentuk “komedi hukum” yang berulang.
Gugatan wanprestasi sebesar Rp 114 miliar resmi dicabut Nikita Mirzani pada Rabu (1/10/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, menegaskan bahwa pencabutan dilakukan untuk menyiapkan gugatan baru dengan dasar hukum berbeda.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Persetubuhan dan Aborsi Anak Nikita Mirzani
“Sudah resmi dicabut. Gugatan baru diarahkan ke perbuatan melawan hukum, bukan lagi wanprestasi,” ujar Galih.
Gugatan baru telah didaftarkan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 8 Oktober 2025.
Gugatan terbaru menitikberatkan pada dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita, Andi Syarifuddin, menyebut akar masalah berawal dari kerja sama promosi produk kecantikan yang dibatalkan sepihak.
“Kesepakatan dibatalkan dengan memanfaatkan instrumen hukum pidana. Ini menimbulkan kerugian, baik materiil maupun immateriil,” jelas Andi.
Menurut kuasa hukum lainnya, Sri Sinduwati, seharusnya Nikita mereview produk Reza Gladys secara positif, namun perjanjian itu gagal dijalankan.
Dalam gugatan, Nikita menuntut kerugian materiil sebesar Rp 4 miliar, kerugian akibat kelalaian sebesar Rp 40 miliar, dan kerugian immateriil sebesar Rp 200 miliar.
Kubu Reza Gladys menilai gugatan Nikita tidak konsisten.
Kuasa hukum Julianus Sembiring menyebut langkah cabut-masuk gugatan ini seolah mempermainkan pengadilan.
Baca juga: Nikita Mirzani Cabut Gugatan Rp 114 Miliar, Ajukan Gugatan Baru Senilai Rp 244 Miliar