Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razman Nasution ke Ketua MA: Saya Diperintahkan untuk Meminta Maaf

Kompas.com - 17/02/2025, 16:43 WIB
Reni Susanti

Editor

KOMPAS.com - Pengacara Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo meminta maaf kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto atas kegaduhan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Permintaan maaf itu disampaikan sebagai tindak lanjut dari teguran keras yang diberikan oleh Dewan Etik Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Bersatu.

"Saya diperintahkan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto beserta jajaran-jajaran di bawahnya," ujar Razman di Gedung MA, Jalan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Utara, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Respons Razman Arif Usai Karier Advokatnya Dibekukan

Selain itu, Razman dan Firdaus juga diperintahkan untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Herri Swantoro dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino.

Mereka juga meminta maaf kepada Ketua Majelis Hakim, Sofya Tambunan beserta dua anggota majelis, serta panitera dan aparatur yang menangani kasus mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Jadi kami tadi dengan Firdaus sudah menyerahkan surat resmi permohonan maaf. Mudah-mudahan dengan permohonan maaf ini akan disambut positif oleh bapak Ketua Mahkamah Agung," jelas dia.

Baca juga: Razman Legawa Diberhentikan Tetap dari KAI, Hotman Paris: Sudah Waktunya Bertobat

Lebih lanjut, Razman menegaskan bahwa tindakan yang mereka lakukan tidak bermaksud untuk merendahkan institusi atau mencemarkan nama baik pihak mana pun.

"Ini adalah sebuah kekhilafan, kesalahan yang tentu tidak ada maksud untuk merendahkan satu lembaga atau penguasa, apalagi memfitnah atau mencemarkan," kata dia.

Setelah dari MA, Razman dan timnya melanjutkan perjalanan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Razman Nasution Minta Maaf ke Ketua MA: Ini Sebuah Kekhilafan"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau