KOMPAS.com - Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) mulai Juni 2025 sebagai salah satu bentuk dukungan bagi pekerja berpenghasilan rendah yang terdampak tekanan ekonomi.
BSU merupakan bantuan tunai langsung yang pernah digulirkan saat pandemi COVID-19. Kala itu, program ini terbukti mampu menjaga daya beli masyarakat dan membantu konsumsi rumah tangga tetap stabil.
Kini, skema serupa kembali diaktifkan sebagai bagian dari enam kebijakan stimulus ekonomi yang sedang difinalisasi pemerintah.
Langkah ini diambil guna mengantisipasi penurunan konsumsi masyarakat usai libur Lebaran serta menjelang dimulainya tahun ajaran baru, saat kebutuhan rumah tangga biasanya meningkat.
Namun perlu dicatat, tidak semua pekerja secara otomatis akan menerima bantuan ini. Ada sejumlah kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang bisa masuk dalam daftar penerima BSU.
Berikut adalah rincian informasi mengenai besaran bantuan, jadwal pencairan, persyaratan, dan cara mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU 2025.
Skema BSU tahun ini dibuat lebih sederhana dibanding sebelumnya. Berikut detail penyalurannya:
Nominal bantuan: Rp150.000 per bulan
Durasi pencairan: Selama dua bulan (total Rp300.000)
Waktu mulai penyaluran: Mulai 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga Juli 2025
Metode pencairan: Dana akan langsung ditransfer ke rekening pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Untuk bisa memperoleh BSU 2025, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
Untuk mengetahui status Anda sebagai penerima BSU 2025, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
Dengan proses yang lebih ringkas dan sistematis, diharapkan BSU 2025 bisa segera meringankan beban para pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga di tengah tantangan yang ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.