Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Minta Masuk Sekolah Jam 6 Pagi, Kemendikdasmen Ingatkan Aturan Perpres

Kompas.com - 04/06/2025, 05:11 WIB
Wahyu Wachid Anshory

Editor

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pemerintah pusat telah memiliki ketentuan resmi mengenai waktu dan durasi belajar di sekolah.

Hal itu menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewajibkan siswa masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB.

"Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di kementerian," tegas Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Dedi Mulyadi Atur Sekolah di Jabar Masuk Pukul 06.30 WIB dan Hanya Sampai Jumat, Mulai Tahun Ajaran Baru

Ketentuan yang dimaksud Mu'ti merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam aturan tersebut diatur mengenai durasi belajar per hari serta jumlah hari sekolah dalam sepekan.

Karena itu, Mu'ti meminta seluruh pihak, termasuk kepala daerah seperti Gubernur Jawa Barat, untuk tetap merujuk pada kebijakan nasional.

"Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," ujar Mu'ti.

Kenapa Wamen Harus Salat Istikharah?

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat juga dimintai tanggapan mengenai kebijakan Dedi Mulyadi. Namun, ia memilih bersikap hati-hati.

"Belum itu, nanti ya, mau istikharah dulu gitu," kata Atip saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).

Baca juga: Komisi X DPR Minta Dedi Mulyadi Kaji Ulang Kebijakan Masuk Sekolah Jam 06.00 Pagi

Ketika ditegaskan kembali, Atip tetap dengan jawabannya.

"Ya nanti lah, mau istikharah dulu," imbuhnya.

Apa Saja Isi Surat Edaran Gubernur Jabar?

Kebijakan masuk sekolah jam 06.00 pagi merupakan bagian dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menetapkan beberapa kebijakan baru untuk pelajar dari tingkat dasar hingga menengah.

Beberapa poin penting dalam SE tersebut antara lain jam malam pelajar yang berlaku mulai Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Kemudian penyeragaman hari belajar dari Senin hingga Jumat bagi seluruh jenjang pendidikan. Waktu masuk sekolah dimulai pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam, Apa Kata Muhammadiyah?

Kebijakan ini, menurut Dedi, bukanlah hal baru. Ia menyatakan bahwa kebijakan serupa pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta.

"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," katanya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Daftar KA Go Show Tarsus dari Jogja per 1 Juni 2025, Tiket Mulai dari Rp 45 Ribu
Jawa Tengah
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Pulau Manuran Raja Ampat Keruh karena Tambang Nikel PT ASP, KLH Lakukan Penyegelan
Sulawesi Selatan
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Pajak Kita untuk Sepak Bola: Anggaran Fantastis Pemerintah Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia
Jawa Barat
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur atau Tidak? Cek Ketentuan di SKB 3 Menteri
Sulawesi Selatan
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Rekrutmen 24.000 Tamtama Dikritik, Al Araf: TNI Bukan untuk Urus Pertanian
Sumatera Utara
 Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Bobotoh Meninggal Usai Jatuh dari Flyover Saat Konvoi Persib Juara, Sempat Koma 14 Hari
Jawa Barat
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Fadli Zon Targetkan Penulisan Ulang Sejarah Indonesia Rampung dalam Dua Bulan
Jawa Timur
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Tambang PT GAG Nikel di Hutan Lindung Raja Ampat Legal, Menteri LH: Dapat Pengecualian UU
Sulawesi Selatan
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Hanura Siapkan Tim Hukum, Ketua DPD Jateng Tersangka Kasus Karaoke Streptis dan Prostitusi
Jawa Tengah
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
BSU 2025 Cair Juni, Cek Nama Anda Sekarang Lewat Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Jawa Tengah
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Pelaku Penganiayaan Pelajar di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersihkan Masjid, Korban Lumpuh
Sumatera Utara
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Danantara Lirik Investasi di GoTo, Merger dengan Grab Semakin Nyata?
Jawa Barat
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Jelang Laga Jepang Vs Indonesia, Skuad Garuda Pernah Bungkam Samurai Biru 53 Tahun Lalu
Sulawesi Selatan
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Waspada Hipertensi saat Idul Adha, Ini 5 Gaya Hidup Sehat untuk Cegah Tekanan Darah Tinggi
Jawa Timur
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
9 Juni 2025 Libur Apa? Cek Ketentuan Tanggal Merah Libur Nasional dan Cuti Bersama di SKB 3 Menteri
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau