KOMPAS.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa pemerintah pusat telah memiliki ketentuan resmi mengenai waktu dan durasi belajar di sekolah.
Hal itu menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang mewajibkan siswa masuk sekolah mulai pukul 06.00 WIB.
"Jadi begini ya, ini kan ada ketentuan kementerian tentang berapa lama belajar di sekolah, kemudian juga hari-hari sekolah itu ada ketentuannya di kementerian," tegas Mu'ti saat ditemui di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta Pusat, Selasa (3/6/2025).
Ketentuan yang dimaksud Mu'ti merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Dalam aturan tersebut diatur mengenai durasi belajar per hari serta jumlah hari sekolah dalam sepekan.
Karena itu, Mu'ti meminta seluruh pihak, termasuk kepala daerah seperti Gubernur Jawa Barat, untuk tetap merujuk pada kebijakan nasional.
"Jadi sebaiknya semua pihak memahami apapun kebijakannya. Kami harapkan senantiasa mengacu kepada apa yang sudah menjadi kebijakan di kementerian," ujar Mu'ti.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat juga dimintai tanggapan mengenai kebijakan Dedi Mulyadi. Namun, ia memilih bersikap hati-hati.
"Belum itu, nanti ya, mau istikharah dulu gitu," kata Atip saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Komisi X DPR Minta Dedi Mulyadi Kaji Ulang Kebijakan Masuk Sekolah Jam 06.00 Pagi
Ketika ditegaskan kembali, Atip tetap dengan jawabannya.
"Ya nanti lah, mau istikharah dulu," imbuhnya.
Kebijakan masuk sekolah jam 06.00 pagi merupakan bagian dari Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik. Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menetapkan beberapa kebijakan baru untuk pelajar dari tingkat dasar hingga menengah.
Beberapa poin penting dalam SE tersebut antara lain jam malam pelajar yang berlaku mulai Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas siswa di luar rumah dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kemudian penyeragaman hari belajar dari Senin hingga Jumat bagi seluruh jenjang pendidikan. Waktu masuk sekolah dimulai pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam, Apa Kata Muhammadiyah?
Kebijakan ini, menurut Dedi, bukanlah hal baru. Ia menyatakan bahwa kebijakan serupa pernah ia terapkan saat menjabat sebagai Bupati Purwakarta.
"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi. Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," katanya.