Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Menikah, Megawati Hangestri Gabung Klub Voli Turki Manisa BBSK Musim 2025–2026

Kompas.com - 05/07/2025, 18:45 WIB
Khairina

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com – Setelah resmi menikah dengan Dio Novandra pada 4 Juli 2025, atlet voli putri andalan Indonesia, Megawati Hangestri Pertiwi, memulai babak baru dalam karier profesionalnya.

Megawati diumumkan sebagai rekrutan anyar klub voli asal Turki, Manisa BBSK, untuk kompetisi musim 2025–2026.

Pernikahan Megawati dan Dio digelar dalam suasana sederhana di Jember, Jawa Timur. Usai acara tersebut, pasangan ini diketahui akan fokus menjalani masa bulan madu sebelum Megawati bertolak ke Turki guna memulai latihan pramusim bersama klub barunya.

Baca juga: Megawati Hangestri Gabung Manisa BBSK, Klub Promosi di Liga Voli Turki

Resmi perkuat klub promosi Liga Voli Turki

Manisa BBSK merupakan klub yang baru saja promosi ke Kadinlar 1. Ligi, atau kasta kedua dalam struktur Liga Voli Turki, usai finis di peringkat keempat musim 2024–2025.

Klub ini akan berjuang untuk naik ke Sultanlar Ligi, kasta tertinggi liga yang dikenal kompetitif dan dipenuhi pemain internasional top dunia.

Baca juga: Profil Atlet Voli Megawati Hangestri yang Baru Menikah, Kuliah hingga S2

Megawati pun disambut hangat oleh Manisa BBSK. Klub berharap kehadiran pemain berjuluk “Megatron” ini dapat memperkuat skuad dan membawa dampak positif dalam misi promosi ke liga utama.

"Selamat datang Megawati Hangestri Pertiwi. Manisa BBSK Volleyball akhirnya mencapai kesepakatan untuk musim mendatang dengan Megawati Hangestri Pertiwi, yang sempat bermain untuk Daejeon Red Sparks di Liga Korea Selatan V-League," tulis Manisa BBSK di akun Instagram resminya @manisabbsk, dikutip di Jakarta.

Berpengalaman di Liga Korea

Sebelum memutuskan pindah ke Turki, Megawati sempat memperkuat Daejeon Red Sparks di Liga Voli Korea Selatan selama dua musim berturut-turut.

Ia mencetak prestasi impresif dengan membawa timnya menjadi runner-up di musim 2024–2025 dan berhasil menembus 10 besar pencetak poin terbanyak di liga tersebut.

 

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau