
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
PENGESAHAN Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional menandai perubahan besar dalam arah kebijakan hukum pidana Indonesia.
Salah satu pasal yang memantik diskursus publik adalah Pasal 481 KUHP Baru. Pasal ini mengatur tindak pidana pencurian dalam lingkup keluarga.
Substansinya berbeda secara mendasar dari Pasal 367 KUHP lama. Perbedaan ini tidak hanya bersifat teknis, tetapi mencerminkan pergeseran paradigma negara dalam memandang relasi keluarga, kepemilikan harta, dan fungsi hukum pidana.
Pasal 481 KUHP baru menegaskan bahwa pencurian yang dilakukan antara suami dan istri yang masih terikat perkawinan dan hidup bersama tidak serta-merta dipidana.
Penuntutan hanya dimungkinkan dalam kondisi tertentu, seperti telah terjadinya pemisahan tempat tinggal, pemisahan harta, atau atas dasar pengaduan korban.
Rumusan ini menunjukkan kehati-hatian negara dalam memasuki wilayah privat keluarga. Negara tidak lagi hadir secara otomatis sebagai aktor represif dalam konflik rumah tangga.
Pendekatan ini lahir dari kesadaran bahwa konflik keluarga tidak selalu tepat diselesaikan dengan instrumen pidana. Banyak perkara yang berakar pada persoalan komunikasi, ekonomi, dan relasi kuasa.
Baca juga: Ganggu Teman Beribadah Bisa Dipidana sesuai KUHP Baru, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Jika setiap konflik langsung dikualifikasi sebagai kejahatan, maka hukum pidana berpotensi menjadi alat eskalasi konflik, bukan solusi. Oleh karena itu, Pasal 481 menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium.
Dalam konteks sosiologis, ketentuan ini relevan dengan struktur masyarakat Indonesia yang masih kuat dengan nilai kekeluargaan.
Banyak keluarga tidak mengenal pemisahan harta secara ketat antara suami dan istri. Harta dipandang sebagai milik bersama yang digunakan untuk kepentingan rumah tangga.
Dalam kondisi seperti ini, mempidanakan pasangan karena mengambil harta keluarga tanpa melihat konteksnya dapat melahirkan ketidakadilan.
Namun, Pasal 481 juga tidak menutup mata terhadap potensi penyalahgunaan. Ketika relasi keluarga sudah tidak harmonis, ketika terdapat pemisahan ekonomi, atau ketika pengambilan harta dilakukan dengan niat merugikan, negara tetap membuka ruang penegakan hukum.
Di sinilah letak keseimbangan yang ingin dicapai oleh KUHP Baru. Hukum pidana tetap hadir, tetapi secara selektif dan proporsional.
Jika ditarik ke dalam perspektif hukum Islam, pendekatan Pasal 481 menemukan relevansinya. Islam memiliki konsep yang tegas tentang larangan mengambil harta orang lain secara batil.
Al-Qur’an melarang perbuatan memakan harta sesama dengan cara yang tidak sah. Prinsip ini berlaku umum, termasuk dalam lingkup keluarga. Tidak ada legitimasi bagi suami atau istri untuk merampas hak pasangannya secara sewenang-wenang.