Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dr. Sri Aisyah, S.H.I, M.H
Dosen

Dosen Fakultas Hukum, Universitas Andalas. Pakar Hukum Islam

Pencurian dalam Keluarga: Tafsir Baru KUHP dan Etika Islam

Kompas.com, 21 Januari 2026, 08:05 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Dalam fikih, harta suami dan istri pada dasarnya terpisah, kecuali jika disepakati sebagai harta bersama. Masing-masing memiliki hak penuh atas hartanya.

Pengambilan tanpa izin yang menimbulkan kerugian dapat dikategorikan sebagai perbuatan zalim.

Dalam kondisi tertentu, ulama mengaitkannya dengan perbuatan ghulul atau aklu al-mal bil bathil. Prinsip ini menegaskan bahwa relasi keluarga tidak menghapus batas keadilan.

Namun, hukum Islam juga menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan tanggung jawab. Nafkah, kebutuhan rumah tangga, dan kepentingan anak menjadi kewajiban bersama yang diatur secara etis dan normatif.

Baca juga: Ini Bunyi Pasal Zina dalam KUHP Baru yang Digugat 11 Mahasiswa ke MK

Dalam praktiknya, banyak pengambilan harta dalam keluarga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan. Dalam konteks ini, hukum Islam tidak serta-merta memandangnya sebagai pencurian.

Islam mendorong penyelesaian sengketa keluarga melalui musyawarah dan ishlah. Prinsip perdamaian lebih diutamakan daripada sanksi.

Sanksi pidana dalam Islam memiliki standar pembuktian yang ketat dan tujuan yang jelas, yaitu menjaga kemaslahatan umum. Untuk kasus-kasus yang bersifat domestik dan tidak berdampak luas, pendekatan non-represif lebih dianjurkan.

Jika dibandingkan, semangat ini sejalan dengan Pasal 481 KUHP Baru. Keduanya sama-sama menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap konflik keluarga.

Keduanya menempatkan keadilan substantif di atas formalitas hukum. Keduanya juga mengakui bahwa tidak semua pengambilan harta dalam keluarga memiliki unsur kejahatan.

Meski demikian, Pasal 481 tetap perlu dikawal dalam implementasinya. Tanpa pemahaman yang tepat, pasal ini berpotensi disalahartikan sebagai pembenaran atas kekerasan ekonomi dalam rumah tangga.

Dalam praktik, tidak jarang salah satu pihak, terutama perempuan, berada dalam posisi lemah secara ekonomi.

Pengambilan harta oleh pasangan bisa menjadi instrumen kontrol dan penindasan. Jika aparat penegak hukum tidak sensitif terhadap konteks ini, maka tujuan keadilan bisa meleset.

Hukum Islam juga memberi peringatan keras terhadap kezaliman dalam rumah tangga. Kekuasaan ekonomi tidak boleh digunakan untuk menindas pasangan.

Prinsip keadilan dan amanah menjadi landasan relasi suami istri. Oleh karena itu, baik dalam hukum positif maupun hukum Islam, konteks relasi kuasa harus menjadi pertimbangan utama.

Pasal 481 seharusnya dibaca sebagai pasal yang kontekstual, bukan absolut. Ia menuntut kecermatan aparat penegak hukum dalam menilai niat, relasi, dan dampak perbuatan.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau