
Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
Dalam fikih, harta suami dan istri pada dasarnya terpisah, kecuali jika disepakati sebagai harta bersama. Masing-masing memiliki hak penuh atas hartanya.
Pengambilan tanpa izin yang menimbulkan kerugian dapat dikategorikan sebagai perbuatan zalim.
Dalam kondisi tertentu, ulama mengaitkannya dengan perbuatan ghulul atau aklu al-mal bil bathil. Prinsip ini menegaskan bahwa relasi keluarga tidak menghapus batas keadilan.
Namun, hukum Islam juga menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan tanggung jawab. Nafkah, kebutuhan rumah tangga, dan kepentingan anak menjadi kewajiban bersama yang diatur secara etis dan normatif.
Baca juga: Ini Bunyi Pasal Zina dalam KUHP Baru yang Digugat 11 Mahasiswa ke MK
Dalam praktiknya, banyak pengambilan harta dalam keluarga dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bersama, bukan untuk kepentingan pribadi yang merugikan. Dalam konteks ini, hukum Islam tidak serta-merta memandangnya sebagai pencurian.
Islam mendorong penyelesaian sengketa keluarga melalui musyawarah dan ishlah. Prinsip perdamaian lebih diutamakan daripada sanksi.
Sanksi pidana dalam Islam memiliki standar pembuktian yang ketat dan tujuan yang jelas, yaitu menjaga kemaslahatan umum. Untuk kasus-kasus yang bersifat domestik dan tidak berdampak luas, pendekatan non-represif lebih dianjurkan.
Jika dibandingkan, semangat ini sejalan dengan Pasal 481 KUHP Baru. Keduanya sama-sama menghindari kriminalisasi berlebihan terhadap konflik keluarga.
Keduanya menempatkan keadilan substantif di atas formalitas hukum. Keduanya juga mengakui bahwa tidak semua pengambilan harta dalam keluarga memiliki unsur kejahatan.
Meski demikian, Pasal 481 tetap perlu dikawal dalam implementasinya. Tanpa pemahaman yang tepat, pasal ini berpotensi disalahartikan sebagai pembenaran atas kekerasan ekonomi dalam rumah tangga.
Dalam praktik, tidak jarang salah satu pihak, terutama perempuan, berada dalam posisi lemah secara ekonomi.
Pengambilan harta oleh pasangan bisa menjadi instrumen kontrol dan penindasan. Jika aparat penegak hukum tidak sensitif terhadap konteks ini, maka tujuan keadilan bisa meleset.
Hukum Islam juga memberi peringatan keras terhadap kezaliman dalam rumah tangga. Kekuasaan ekonomi tidak boleh digunakan untuk menindas pasangan.
Prinsip keadilan dan amanah menjadi landasan relasi suami istri. Oleh karena itu, baik dalam hukum positif maupun hukum Islam, konteks relasi kuasa harus menjadi pertimbangan utama.
Pasal 481 seharusnya dibaca sebagai pasal yang kontekstual, bukan absolut. Ia menuntut kecermatan aparat penegak hukum dalam menilai niat, relasi, dan dampak perbuatan.