Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Berapa Biaya Jasa Arsitek? Berikut Acuan Perhitungannya

Pasalnya, terdapat biaya arsitek yang perlu dibayarkan jika menggunakan jasa profesionalnya.

Namun, besarannya memang bervariasi, tergantung nilai konstruksi dan kompleksitas bangunan.

Pengertian Arsitek dan Layanan Jasanya

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek, arsitek adalah seseorang yang melakukan praktik arsitek.

Sementara praktik arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan, dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya, serta yang terkait dengan kawasan dan kota.

Menurut Pasal 4, lingkup layanan praktik arsitek meliputi:

  • Penyusunan studi awal arsitektur;
  • Perancangan bangunan gedung dan lingkungannya;
  • Pelestarian bangunan gedung dan lingkungannya;
  • Perancangan tata bangunan dan lingkungannya;
  • Penyusunan dokumen perencanaan teknis; dan/atau
  • Pengawasan aspek arsitektur pada pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dan lingkungannya.

Selain itu, layanan praktik arsitek dapat dilakukan bersama dengan profesi lain, meliputi:

Kemudian berdasarkan Pasal 5, pemberian layanan praktik arsitek wajib memenuhi standar kinerja arsitek yang mencakup kemampuan arsitek dalam menyediakan hasil:

  • Dokumen gambar perancangan;
  • Dokumen rencana kerja dan syarat-syarat;
  • Dokumen rencana perhitungan volume pekerjaan; dan/atau
  • Dokumen pengawasan berkala.

Standar kinerja arsitek merupakan tolok ukur yang menjamin elisiensi, efektivitas, dan syarat mutu yang dipergunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan praktik arsitek.

Lalu menurut Pasal 21, arsitek berhak menerima imbalan hasil kerja sesuai dengan perjanjian kerja.

Sebaliknya di dalam Pasal 25 tertulis bahwa pengguna jasa arsitek berkewajiban memberikan imbalan jasa sesuai dengan perjanjian kerja berdasarkan standar keprofesionalan arsitek.

Biaya Jasa Arsitek

Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Georgius Budi Yulianto mengatakan, anggapan masyarakat bahwa jasa arsitek mahal dinilai merupakan pandangan keliru.

Menurut pria akrab disapa Boegar itu, dengan melibatkan arsitek, justru bangunan menjadi lebih efisien, tepat guna, dan aman secara struktural maupun fungsional.

Karena, desain arsitektur bersifat tailor made, dirancang khusus untuk setiap tapak dan konteks sosial, kultural, serta iklim setempat. Sehingga, hasilnya selalu unik, efisien, dan sesuai kebutuhan pengguna.

Lantas ia mengungkapkan, tarif jasa arsitek di Indonesia berkisar antara 2–7 persen dari total nilai konstruksi, tergantung kompleksitas proyeknya.

"Semakin besar nilai konstruksi, persentase tersebut justru semakin kecil secara progresif. Nilai ini sepadan dengan jaminan keamanan, kenyamanan, dan keindahan yang akan didapatkan," jelas Boegar kepada Kompas.com, Senin (7/10/2025).

Lebih lanjut apabila merujuk laman IAI Jakarta dan IAI Jawa Timur, perhitungan biaya jasa arsitek mengacu pada hal yang sama, yakni biaya bangunan serta kategori bangunannya.

Rumus perhitungannya yaitu: biaya jasa arsitek = biaya bangunan x persentase kategori bangunan sesuai tabel.

Total Biaya Bangunan Bangunan Khusus Bangunan Sosial Bangunan Kategori 1 Bangunan Kategori 2 Bangunan Kategori 3
Kurang dari Rp 200 juta Mengikuti ketentuan pemerintah kurang dari 2,5% 6,5%  7% 8%
Rp 200 juta sda 2,5% 6,5% 7% 8%
Rp 2 miliar sda 2,5% 5,51% 5,90% 6,48%
Rp 4 miliar sda   4,78% 5,13% 5,60%
Rp 20 miliar sda   4,20% 4,52% 4,92%
Rp 40 miliar sda   3,71% 4,01% 4,38%
Rp 60 miliar sda   3,29% 3,58% 3,92%
Rp 80 miliar sda   2,92% 3,20% 3,52%
Rp 100 miliar sda   2,60% 2,88% 3,18%
Rp 120 miliar sda   2,32% 2,59% 2,88%
Rp 140 miliar sda   2,07% 2,34% 2,62%
Rp 160 miliar sda   1,86% 2,12% 2,39%
Rp 180 miliar sda   1,67% 1,98% 2,20%
Rp 200 miliar sda   1,51% 1,76% 2,03%
Rp 220 miliar sda   1,37% 1,62% 1,88%
Rp 240 miliar sda   1,25% 1,51% 1,76%
Rp 260 miliar sda   1,16% 1,41% 1,67%
Rp 280 miliar sda   1,09% 1,34% 1,59%
Rp 300 miliar sda   1,04% 1,29% 1,54%
Rp 500 miliar sda   1,00% 1,25% 1,50%
Lebih dari Rp 500 miliar sda   1,00% 1,25% 1,50%

Lebih lanjut, penjelasan mengenai masing-masing kategori bangunan sebagai berikut:

1. Bangunan Khusus

Bangunan-bangunan yang dimiliki, digunakan, dan dibiayai oleh Pemerintah sesuai tercantum dalam Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara.

2. Bangunan Sosial

Bangunan yang berfungsi sosial yang tidak bersifat komersial (non-komersial):

  • Masjid, gereja dan tempat peribadatan lainnya, rumah penampungan yatim piatu, bangunan pelayanan masyarakat dengan luas bangunan maksimum 250 m2;
  • Bangunan rumah tinggal atau hunian dengan luas maksimum 36 m2.

3. Bangunan Kategori 1

Memiliki karakter sederhana, kompleksitas, dan tingkat kesulitan yang rendah:

  • Tipe hunian, seperti asrama, hostel;
  • Tipe industri, seperti bengkel, gudang;
  • Tipe komersial, seperti bangunan-bangunan tidak bertingkat, tempat parkir.

4. Bangunan Kategori 2

Memiliki karakter, kompleksitas, dan tingkat kesulitan rata-rata:

5. Bangunan Kategori 3

Memiliki karakter khusus, kompleksitas, dan tingkat kesulitan tinggi:

  • Tipe hunian, seperti rumah tinggal privat;
  • Tipe komersial, seperti bandara, hotel;
  • Tipe komunitas, seperti galeri, ruang konser, museum, monumen, istana;
  • Tipe pelayanan medis, seperti rumah sakit, sanatorium;
  • Tipe pendidikan, seperti laboratorium, kampus, pusat penelitian/riset;
  • Tipe peribadatan, seperti gereja, klenteng, masjid, dan lain-lain dengan luas lebih dari 250 m2;
  • Tipe lain, seperti kantor kedutaan, kantor lembaga tinggi negara, pemugaran, renovasi, bangunan dengan dekorasi khusus.

https://www.kompas.com/properti/read/2025/10/07/093000921/berapa-biaya-jasa-arsitek-berikut-acuan-perhitungannya

Terkini Lainnya

Bagikan artikel ini melalui
Oke