Sebab, konsep tersebut dinilai cocok dijalankan selama sifatnya bukan paksaan dan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Tidak boleh lama-lama. Yes or no-nya (ya atau tidaknya) itu, ambil keputusan itu tidak perlu harus bertahun-tahun. Jadi, cukup misalnya enam bulan, setahun. Ini paling lama lah," jelas Panangian saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/11/2025).
Panangian beralasan konsep tersebut lebih cocok diterapkan untuk MBR karena masyarakat menengah ke atas sudah matang untuk mengelola finansial mereka.
Gandeng para pakar
Sebelumnya, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho tengah mengembangkan konsep CSH sebagai model bisnis ke depan pasc aturan wajib membayar iuran bagi pekerja dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan itu sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera) agar ditata ulang dalam kurun dua tahun.
Heru menuturkan, konsep ini pun telah dipresentasikan BP Tapera kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bahkan sudah masuk tahap finalisasi.
Dengan demikian, skema ini akan terus dikembangkan dalam rangka pengembangan model bisnis Tapera pascakeputusan MK.
Heru berharap, konsep ini bisa menjadi model bisnis operasional BP Tapera ke depan sekaligus menjadi bagian dari solusi pembiayaan murah jangka panjang.
https://www.kompas.com/properti/read/2025/11/02/130000421/pengamat-usul-konsep-csh-jangan-terlalu-lama-digodok-apa-itu-