KOMPAS.com - Beroperasinya jalan tol melekat dengan tarif yang dikenakan kepada pengguna jalan yang melintasinya.
Hal itu mengingat jalan tol merupakan jalan bebas hambatan yang mewajibkan pengguna membayar sesuai tarif yang ditentukan.
Namun yang menjadi pertanyaan ialah landasan penentuan dan penghitungan tarif tol saat dioperasikan.
Mengenai hal tersebut, setidaknya telah termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.
Di dalam Pasal 81 tertulis bahwa tarif tol awal dihitung berdasarkan kemampuan bayar pengguna jalan tol, besar keuntungan biaya operasi kendaraan, dan kelayakan investasi.
Kemampuan bayar pengguna jalan tol dihitung berdasarkan hasil survei.
Lalu besar keuntungan biaya operasi kendaraan dihitung berdasarkan selisih biaya operasi kendaraan dan nilai waktu pada jalan tol dengan jalan lintas alternatif jalan umum yang ada.
Sementara kelayakan investasi dihitung berdasarkan taksiran transparan dan akurat dari semua biaya selama jangka waktu Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT), yang memungkinkan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memeroleh keuntungan yang memadai atas investasinya.
Baca juga: MLFF Resmi Jadi Salah Satu Sistem Transaksi Jalan Tol
Adapun pemberlakuan tarif tol awal bersamaan dengan penetapan pengoperasian jalan tol yang dilakukan oleh Menteri PUPR, sebagaimana tertera di dalam Pasal 82.
Kemudian, setelah jalan tol beroperasi dengan tarif yang diberlakukan, nantinya Menteri PUPR akan melakukan evaluasi dan penyesuaian tarif tol.
Seperti disebutkan Pasal 83 bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan oleh Menteri PUPR setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol.
Perhitungan penyesuaian tarif tol berdasarkan pengaruh laju inflasi dilakukan dengan formula yakni tarif baru = tarif lama (1 + inflasi).
Sementara evaluasi pemenuhan SPM jalan tol dilaksanakan oleh Menteri PUPR terhadap pemenuhan SPM Jalan ToI selama 2 tahun terakhir.
Setelah kedua mekanisme itu dilakukan, baru kemudian Menteri PUPR menetapkan pemberlakuan penyesuaian tarif tol.
Baca juga: Sengkarut Korupsi Tol MBZ, Lelang Proyek Diatur, Kualitas Material Dipangkas
Lalu di dalam Pasal 84 juga tertulis bahwa selain dilakukan setiap 2 tahun, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dapat dilakukan dalam hal: