Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pentingnya Mengatur Regulasi Sepeda Listrik di Indonesia

Kompas.com - 01/08/2024, 09:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepeda listrik semakin populer digunakan dalam beberapa tahun terakhir. Meski ramah lingkungan, tingkat kecelakaan lalu lintas akibat sepeda listrik juga tinggi.

Data Kompas ID per 21 Juli 2024, terdapat 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024. Kecelakaan juga melibatkan anak-anak.

Pengaturan soal sepeda listrik sendiri sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Namun, banyak orang masih melanggar ketentuan yang berlaku.

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan ada berbagai kendaraan yang menggunakan motor listrik. Mulai dari skuter listrik, hoverboard, sepatu roda satu (unicycle), otopet, dan sepeda listrik.

Sepeda listrik sendiri kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Namun sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor listrik.

Baca juga: Sepeda Listrik Besutan Beam Mobility Kini Tersedia di Kawasan Jababeka

“Sepeda listrik dan (sepeda) motor listrik berbeda. Sepeda dibatasi kecepatan (maksimum) 25 kilometer per jam. Penggunaannya hanya dalam lingkungan, bukan di jalan raya. Maka dari itu, peran orangtua harus kuat untuk mengatur anaknya berkendara,” papar Djoko.

Dikatakan, persyaratan keselamatan yang wajib dipenuhi sepeda listrik (pasal 3 ayat 2), meliputi lampu utama, lampu posisi atau alat pemantul cahaya (reflector) pada bagian belakang.

Kemudian alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan, sistem rem yang berfungsi dengan baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.

Sementara pengguna wajib menggunakan helm, usia minimal 12 tahun, tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk samping.

Baca juga: Pemerintah Dinilai Keliru, UMKM Tak Butuh Motor Listrik

Pengguna juga dilarang melakukan modifikasi daya motor guna meningkatkan kecepatan, dan memahami dan mematuhi tata cara berlalu lintas.

Keterlibatan dari hulu

Sepeda listrik beresiko menimbulkan kecelakaan di jalan karena banyak pengguna memanfaatkannya hingga jalan raya meski trotoar bisa dilewati kendaraan ini.

Terlebih sepeda listrik itu tidak berbunyi dan berkecepatan rendah, apalagi di jalan umum. alan nasional tak banyak trotoar.

“Trotoar yang ada banyak yang tak cukup buat sepeda. Cara pengendalian dimulai dari hulu,” jelasnya.

Dikatakan, saat pembelian dilakukan, pembeli harus diingatkan bahwa kendaraan ini tak boleh dioperasikan di jalan umum.

Pemberitahuan ini bisa disampaikan pihak dealer sehingga ada edukasi yang diberikan kepada para pembeli.


Penyalahgunaan sepeda listrik ini, menunjukkan pemahaman masyarakat yang rendah, diikuti pula dengan penegakan hukum yang masih rendah.

Selain edukasi dari pihak penjual, Korlantas, Ditlantas, Satlantas, Ditjenhubdat serta Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota/Kabupaten setiap daerah perlu melakukan sosialisasi dan mengingatkan secara rutin.

“Pengawasan orangtua terhadap anak-anak harus ditingkatkan. Semua pihak harus berperan, termasuk edukasi di sekolah juga. Keselamatan tak mengenal ini tugas siapa, tetapi tanggung jawab bersama,” tukas Djoko.

Ia menyarankan, kampanye keselamatan perlu dilakukan rutin dan terus berulang, intens, tidak hanya dilakukan pada saat tertentu. Salah satu cara paling efektif adalah memasukkan materi dalam kurikulum sekolah.

“Dengan begini, anak-anak akan dituntut menerima dan memahami materi keselamatan yang ada. Jangan sampai anak-anak menjadi korban sekaligus pemicu kecelakaan di jalan yang dapat merugikan pengendara lain,” tandasnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau