Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kriteria dan Contoh Bangun Rumah Sendiri yang Kena PPN 2,4 Persen

Kompas.com - 16/09/2024, 10:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kegiatan membangun rumah sendiri alias tanpa kontraktor akan naik menjadi 2,4 persen pada tahun 2025 mendatang.

Pasalnya, PPN akan naik menjadi 12 persen pada tahun 2025 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sementara, di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, besaran pajak membangun rumah sendiri merupakan hasil perkalian 20 persen dengan besaran PPN.

Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen pada tahun 2025, maka pajak untuk kegiatan membangun rumah sendiri juga akan naik menjadi 2,4 persen.


Lantas, apakah semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenai PPN 2,4 persen?

Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Yustinus Prastowo mengatakan bahwa tidak semua kegiatan membangun rumah sendiri dikenakan PPN 2,4 persen.

"Tidak. Kriterianya luas bangunan 200 meter persegi atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN," ujarnya melalui unggahan akun X pribadinya @prastow, Sabtu (14/9/2024).

Baca juga: PPN Gratis 100 Persen Tingkatkan Penjualan Rumah, REI: Harus Berlanjut 2025

Lebih lanjut, di dalam PMK Nomor 61/PMK.30/2022 tertulis mengenai pengenaan PPN terhadap kegiatan membangun rumah sendiri.

Pada Pasal 2 dijelaskan, kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Bangunan yang dimaksud berupa 1 atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  • Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
  • Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
  • Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

Kegiatan membangun sendiri dapat dilakukan secara sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu, atau bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.

Contoh Bangun Rumah Sendiri Kena PPN

Contoh 1 : Tuan X membangun sendiri sebuah rumah tinggal. Pembangunan tersebut dilakukan secara sekaligus dimulai pada bulan Juni 2025 dengan luas 200 meter persegi.

Artinya, pembangunan rumah tinggal tersebut dikenai PPN.

Contoh 2 : Tuan Z membangun sendiri gudang dengan luas 300 meter persegi untuk menunjang kegiatan usahanya.

Pembangunan gudang tersebut dilakukan secara bertahap dengan rincian luas bangunan yang dibangun sebagai berikut:

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau