JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma berencana membangun sejumlah fasilitas mentereng di Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Jakarta Utara (Jakut).
Pria yang akrab disapa Aguan ini akan membangun fasilitas pelabuhan, taman hiburan, dan bahkan lintasan balap mobil Formula 1 (F1).
Dikutip dari laman Bloomberg, Aguan saat ini sedang dalam tahap pembicaraan dengan mitra dari China dan Singapura untuk membangun pelabuhan. Namun, dia menolak untuk mengungkapkan rincian lebih lanjut.
Untuk membangun fasilitas tersebut, Agung Sedayu butuh dana lebih dari Rp 5 triliun dalam belanja modal pada pos anggaran tahun depan.
Baca juga: MRT Jakarta Gandeng Damri, Hadirkan Angkutan dari PIK 2 ke Blok M
Aguan mengaku proyek ambisiusnya membutuhkan dana yang besar namun semuanya akan dikerjakan secara bertahap.
“Ini membutuhkan pengeluaran yang sangat besar tetapi kami tidak membangun semuanya sekaligus. Ini bukan proyek jangka pendek. Proyek ini tidak akan dibangun saat ini saja tapi akan dilanjutkan generasi mendatang. Namun, kami ingin meletakkan fondasinya terlebih dahulu,” ungkap Aguan.
Nilai kapitalisasi pasar PIK 2 saat ini berkisar di angka 16 miliar Dolar AS atau setara Rp 253,5 triliun dan hanya berjarak 15 menit perjalanan mobil dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pengembangan PIK 2 Masih Bermasalah
Seperti diketahui, pengembangan Kawasan PIK 2 telah masuk dalam Proyek Strategi Nasional (PSN) pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Namun, ternyata masih ada pengaduan dari masyarakat terkait pelaksanaan proyek tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI di Gedung B DPD RI, Jakarta, Kamis (28/11/2024).
"Yang masuk di dalam PSN Pariwisata PIK 2 hanya 1.705 hektar. Dari 1.705 hektar itu, 1.500 hektar-nya masuk ke dalam kawasan hutan dan hutannya itu hutan lindung," terang Nusron.
Ia juga menegaskan, dalam perjalanan pengembangan kawasan PIK 2, masih terdapat berbagai kendala.
Beberapa di antaranya terdapat ketidaksesuaian Rencana Tata Ruang (RTR), baik itu RTR KSN Jabodetabekpunjur, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Banten, dan Perda RTRW Kabupaten Tangerang.
Selain itu, berdasarkan SK Menteri LHK, kawasan PIK 2 juga masih berada di dalam kawasan hutan.
Hal tersebut memerlukan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Menteri ATR/Kepala BPN, berdasarkan UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023 dan Perpres Nomor 58 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
"Dalam mengeluarkan rekomendasi, kami akan melakukan kajian teknis kesesuaian pemanfaatan ruang mengingat fokus PSN pada tahun 2024-2029 adalah proyek yang menopang kepentingan swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, dan Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jakarta," ungkapnya.
"Kami akan meneliti ini, apakah masuk kategori ini atau tidak, jadi kami belum bisa mengambil kesimpulan," tegas Nustron.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini