KOMPAS.com - Aturan rumah subsidi perlu dipahami masyarakat yang berencana untuk membelinya.
Pasalnya, rumah subsidi adalah program pemerintah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Untuk itu, pemerintah pun mengatur beberapa ketentuan tentang program rumah subsidi yang harus dipatuhi oleh penerima manfaatnya.
Adapun aturan rumah subsidi setidaknya mencakup kriteria penerima manfaat, spesifikasi unit, ketentuan penggunaan, serta harganya.
Baca juga: Kelas Menengah Tanggung Bergaji Rp 14 Juta Masih Bisa Beli Rumah Subsidi
Tidak semua orang berhak atau boleh memiliki rumah subsidi. Sesuai dengan pengertiannya, rumah subsidi hanya diperuntukkan bagi MBR.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 35 Tahun 2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Di dalam Pasal 1 tertulis bahwa MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
Seseorang termasuk dalam kategori MBR apabila memenuhi kriteria yang berlandaskan pada besaran penghasilan.
Batas penghasilan MBR mengacu Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi, Besaran Suku Bunga/marjin Pembiayaan Bersubsidi, Lama Masa Subsidi dan Jangka Waktu Kredit/pembiayaan Pemilikan Rumah, Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dan Satuan Rumah Susun Umum, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah Umum Tapak, Luas Lantai Satuan Rumah Susun Umum Serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.
Di mana besaran penghasilan per bulan untuk lajang maksimal Rp 7 juta, sedangkan bagi yang sudah berkeluarga maksimal Rp 8 juta.
Namun, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) berencana memperluas batas penghasilan MBR menjadi maksimal Rp 12 juta per bulan untuk lajang dan maksimal Rp 13 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga.
Kebijakan baru ini akan dituangkan dalam bentuk Kepmen, yang pembahasan teknisnya terus berproses dan direncanakan terbit pada 21 April 2025.
Selain itu, karena penyaluran rumah subsidi dilakukan melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsdi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), penerima juga harus memenuhi syarat pengajuan.
Dikutip dari laman BP Tapera, berikut syarat mengajukan FLPP:
Baca juga: Lokasi Rumah Subsidi untuk Guru, Ojol, Buruh, dan Wartawan
Pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan sebagai landasan pengembang dalam membangun rumah subsidi.