Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Permen Dibutuhkan buat KUR Perumahan

Kompas.com - 23/07/2025, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

KOMPAS.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mnyusun Peraturan Menteri (Permen) PKP untuk mewujudkan ambisi menciptakan KUR sektor perumahan.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan, saat ini draf permen tersebuh tengah disusun, dan ditargetkan tuntas Juli ini.

"Namun, satu permen saja tidak cukup. Setidaknya tiga permen mutlak dibutuhkan sebagai landasan hukum dan operasional yang komprehensif," ujar Ara menjawab Kompas.com, Selasa (22/7/2025).

Selain Permen PKP, dua lainnya adalah Permen Keuangan (PMK), dan Peraturan Menko Ekonomi (Permenko). 

Baca juga: Tiga Permen KUR Perumahan Ditargetkan Tuntas Juli Ini

Ketiga peraturan ini akan menjadi pondasi kuat bagi implementasi program-program perumahan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan pertumbuhan ekonomi.

Ia menambahkan, ada beberapa catatan khusus dari Kemen PKP yang akan diakomodasi dalam kebijakan tersebut.

Fokus utama adalah memastikan semua program berjalan sesuai tata kelola yang baik. Ini mencakup bagaimana anggaran dapat diserap secara maksimal dan dialokasikan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Selain itu, Kemen PKP juga akan mengimplementasikan saran dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengenai program UMKM naik kelas.

"Seperti saran Ibu Sri Mulyani, ada program untuk bagaimana UMKM naik kelas ya," kata Ara.

Tak kalah penting, kebijakan ini juga akan sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan.

Baca juga: KUR Perumahan Dianggap Nyawa Baru bagi Pengembang Kecil

"Tentu kita ingin mendorong seperti arahan Presiden Prabowo kan untuk ada kaitannya harus dengan pertumbuhan ekonomi. Nah pertumbuhan ekonomi ini kan dari sektor perumahan kan harusnya bisa memberikan sumbangan yang baik gitu ya. Jadi itu yang kita mau dorong," jelas Ara.

Ia meyakini bahwa sektor perumahan memiliki potensi besar untuk berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara.

Ara juga menekankan beberapa aspek krusial lainnya yang menjadi tujuan utama kementeriannya:

  • Tepat sasaran: Memastikan bantuan dan program perumahan menjangkau mereka yang benar-benar berhak.
  • Mengendalikan NPL (Non-Performing Loan): Menjaga rasio kredit macet dari perbankan yang terlibat dalam pembiayaan perumahan agar tidak tinggi.
  • Program naik kelas: Memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan hunian yang lebih baik atau meningkatkan taraf hidup mereka.
  • Mendukung target pembangunan dan renovasi 3 juta rumah: Berkontribusi aktif dalam pencapaian target nasional penyediaan hunian.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi: Menjadikan sektor perumahan sebagai salah satu lokomotif ekonomi nasional.

"Itu yang menjadi tujuan. Tentu cara-cara itu kita selaraskan cara dan aturannya," tuntas Ara.

Meski Terlambat, Disambut Baik

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, menyambut kebijakan ini dengan penuh optimisme, meskipun ia mengakui adanya keterlambatan.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau