JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperbarui Sertifikat Hak Pakai tanah perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan administrasi.
Proses ini berlaku baik untuk perorangan maupun badan hukum sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Baca juga: Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf Butuh Waktu 98 Hari Kerja
"Bisa daftar ke kantor mana? Ke Kantor Pertanahan atau BPN kabupaten dan kota di seluruh Indonesia," kata Kepala Biro Protokol dan Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, dikutip Jumat (26/05/2025).
Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan dokumen, waktu penyelesaian, dan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk memperbarui Sertifikat Hak Pakai WNI:
Beberapa dokumen yang perlu dilengkapi untuk pembaruan Hak Pakai, antara lain:
Baca juga: Berapa Biaya Bikin Sertifikat Tanah Wakaf? Cek di Sini
Selain itu, juga dibutuhkan beberapa dokumen lain, seperti:
Proses pembaruan Sertifikat Hak Pakai membutuhkan waktu sekitar 18 hari kerja.
Tarif pembaruan Sertifikat Hak Pakai dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang tanah.
Sebagai contoh, berikut simulasi biaya untuk tanah seluas 100 meter persegi non-pertanian di Provinsi Lampung:
Sehingga, total biaya yang dibutuhkan untuk memperbarui Sertifikat Hak Pakai dengan simulasi tersebut adalah Rp 520.000.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang