Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Perbarui Sertifikat Hak Pakai WNI? Ini Syaratnya

Kompas.com - 26/09/2025, 08:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperbarui Sertifikat Hak Pakai tanah perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan administrasi.

Proses ini berlaku baik untuk perorangan maupun badan hukum sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: Pendaftaran Sertifikat Tanah Wakaf Butuh Waktu 98 Hari Kerja

"Bisa daftar ke kantor mana? Ke Kantor Pertanahan atau BPN kabupaten dan kota di seluruh Indonesia," kata Kepala Biro Protokol dan Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompis kepada Kompas.com, dikutip Jumat (26/05/2025).

Berdasarkan informasi dari aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian ATR/BPN, berikut persyaratan dokumen, waktu penyelesaian, dan estimasi biaya yang dibutuhkan untuk memperbarui Sertifikat Hak Pakai WNI:

Persyaratan Perorangan WNI

Beberapa dokumen yang perlu dilengkapi untuk pembaruan Hak Pakai, antara lain:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.
  • Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) serta identitas kuasa jika dikuasakan, yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, khusus bagi badan hukum.
  • Sertifikat asli.
  • Fotokopi KTP para pihak penjual-pembeli dan/atau kuasanya.
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat atau keputusan terdapat tanda bahwa hak hanya boleh dipindahtangankan dengan izin instansi berwenang.
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bukti SSB (BPHTB), serta bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.

Baca juga: Berapa Biaya Bikin Sertifikat Tanah Wakaf? Cek di Sini

Selain itu, juga dibutuhkan beberapa dokumen lain, seperti:

  • Identitas diri pemegang hak.
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa.
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik.

Waktu Penyelesaian

Proses pembaruan Sertifikat Hak Pakai membutuhkan waktu sekitar 18 hari kerja.

Tarif pembaruan Sertifikat Hak Pakai dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang tanah.

Sebagai contoh, berikut simulasi biaya untuk tanah seluas 100 meter persegi non-pertanian di Provinsi Lampung:

  • Pengukuran: Rp 116.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 354.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Sehingga, total biaya yang dibutuhkan untuk memperbarui Sertifikat Hak Pakai dengan simulasi tersebut adalah Rp 520.000.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau