Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

15 Tahun Bayar Air Bersih Lebih Mahal, Warga Rusunami Gugat PAM Jaya

Kompas.com - 02/10/2025, 17:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua perwakilan penghuni kawasan hunian padat di Jakarta, PPPSRS Gading Nias Residences dan PPPSRS Kalibata City, secara resmi melayangkan gugatan perdata terhadap Perumda PAM Jaya dan Gubernur DKI Jakarta.

Inti dari gugatan ini adalah tuduhan bahwa selama 15 tahun, ribuan warga di dua Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) tersebut dipaksa membayar tarif air bersih yang seharusnya hanya berlaku untuk rumah susun kategori menengah atau komersial.

Baca juga: Pengamat Nilai Rusunami Bentuk Kegagalan Pemerintah dan Pengembang

Ini bukan sekadar sengketa tagihan, tetapi pertarungan hukum antara warga berpenghasilan sederhana melawan inkonsistensi birokrasi yang diduga telah merugikan mereka hingga miliaran rupiah.

Kuasa hukum penggugat, Haris Candra, menjelaskan bahwa masalah ini berpusat pada perbedaan penggolongan pelanggan yang diterapkan oleh PAM Jaya.

Menurut dokumen resmi pemerintah, termasuk Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta dan Surat Kementerian Negara Perumahan Rakyat, kedua kawasan tersebut dibangun dan berstatus sebagai Rusunami.

Status ini secara hukum seharusnya memasukkan mereka ke dalam golongan pelanggan Rumah Susun Sederhana (kode 5F2).

Baca juga: Pemerintah Akan Bangun Rusunami di Kota Bandung, Harga Mulai Rp 250 Jutaan

Penghuni seharusnya membayar tarif Rp3.550 per m³ (0–10 m³), Rp 6.750 per m³ (11–20 m³), dan Rp7.500 per m³ (& 20 m³).

Namun PAM Jaya justru membebankan tarif lebih tinggi sesuai golongan rumah susun menengah, yakni Rp 4.900–Rp12.500 per m³.

Akibatnya, sejak Agustus 2010 hingga September 2025, terdapat selisih pembayaran miliaran rupiah yang harus ditanggung penghuni.

Namun, faktanya, sejak 2010 (Gading Nias) dan 2014 (Kalibata City), PAM Jaya justru menerapkan tarif untuk kategori Rumah Susun Menengah (kode 5F3).

"Penghuni Gading Nias dan Kalibata City hingga kini dipaksa membayar tarif air golongan menengah, padahal secara hukum keduanya termasuk kategori Rusunami (Sederhana). Inilah yang kami anggap sebagai perbuatan melawan hukum oleh PAM Jaya,” tegas Haris, di sela-sela sidang pertama Gugatan PPPSRS kepada PAM Jaya, Pengadilan Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Jalan Terakhir Pasca-Kebuntuan Administratif

Ketidakadilan tarif yang membengkak selama bertahun-tahun ini telah memicu warga untuk mencari keadilan melalui jalur administratif.

Ketua PPPSRS Kalibata City, Musdalifah Pangka, dan Ketua PPPSRS Gading Nias Residences, Edison Manurung, kompak menyatakan bahwa gugatan ini adalah upaya terakhir.

Baca juga: Bakal Adopsi Skema Jalan Tol, Pemerintah Kaji KPBU Rusunami

“Kami sudah kirim surat, somasi, bahkan audiensi. Tapi tidak ada tindak lanjut. Kami terpaksa menggugat karena warga terus dirugikan. Ini bukan soal menyerang institusi, tapi memperjuangkan hak kami sebagai penghuni rusunami,” kata Musdalifah.

Penekanan Musdalifah bahwa Kalibata City dibangun sebagai bagian dari program hunian terjangkau, bukan properti komersial, menjadi kunci.

Halaman:

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau