Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anda Beli Rumah Hasil Lelang Bank? Segera Balik Nama Sertifikat Tanah

Kompas.com - 02/10/2025, 17:01 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak yang membeli rumah yang dilelang oleh perbankan karena harga jualnya relatif murah, dibandingkan pasaran.

Namun, perlu diperhatikan agar masyarakat yang memperoleh tanah atau rumah dari hasil lelang dengan melakukan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menjelaskan, peralihan itu terjadi karena beberapa hal. Informasi tersebut pun telah diberikan apabila mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.

Baca juga: Tips Aman Beli Rumah Lelang Tanpa Perantara

"Kalau sudah download, klik info layanan lalu ketik peralihan. Peralihannya karena apa? Ada jual beli, pembagian hak bersama, hibah, lelang, macam-macam," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (1/10/2025).

Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik nama sertifikat tanah lelang atau juga disebut peralihan hak lelang adalah proses pemindahan status kepemilikan suatu benda kepada pemenang lelang.

Adapun cara balik nama sertifikat tanah lelang dilakukan dengan mendatangi Kantah setempat sembari mempersiapkan dokumen persyaratan beserta biayanya.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Hasil Lelang

Menurut Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.

Untuk pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang, masyarakat perlu menyampaikan beberapa dokumen kepada Kepala Kantah, sebagai berikut:

  • Kutipan risalah lelang yang bersangkutan;
  • Sertifikat hak milik atas satuan rumah susun atau hak atas tanah yang dilelang jika bidang tanah yang bersangkutan sudah terdaftar; atau
  • Apabila sertifikat tersebut tidak diserahkan kepada pembeli lelang eksekusi, surat keterangan dari Kepala Kantor
  • Lelang mengenai alasan tidak diserahkannya sertifikat tersebut; atau
  • Jika bidang tanah yang bersangkutan belum terdaftar, surat bukti hak, atau surat keterangan penguasaan bidang tanah dari kepala desa/kelurahan, atau surat keterangan bahwa tanah belum bersertifikat dari Kantah, atau surat keterangan bahwa tanah belum bersertifikat dari pemegang hak yang dikuatkan oleh kepala desa/kelurahan.
  • Bukti identitas pembeli lelang;
  • Bukti pelunasan harga pembelian.

Baca juga: Lagi Cari Rumah Lelang Murah Meriah di Kota Bekasi? Ini Pilihannya

Berikut berkas persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah dari hasil lelang:

  • Mengisi formulir permohonan dan menandatanganinya di atas materai cukup;
  • Surat kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;
  • Sertifikat asli;
  • Risalah lelang;
  • Penyerahan bukti pelunasan lelang;
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak);
  • Putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).

Setelah melengkapi berkas persyaratan, masyarakat mendatangi Kantah setempat dan menujuk loket pelayanan untuk menyerahkan berkas tersebut kepada petugas.

Usai petugas menyatakan berkas persyaratan lengkap, masyarakat menuju loket pembayaran untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), Surat Perintah Setor (SPS) biaya layanan, dan kwitansi pembayaran.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Lelang

Adapun biaya balik nama sertifikat tanah lelang di Kantah berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus:

Baca juga: Rumah Lelang Sotheby’s Direnovasi

Nilai Tanah (per meter persegi) x Luas Tanah (meter persegi) / 1.000 + Biaya Pendaftaran.

Setelah itu, Kantah akan memproses layanan dan menerbitkan sertifikat tanah yang baru.

Waktu Penyelesaian

Lama waktu penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah lelang ialah kurang lebih lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan tidak bermasalah.

Kemudian, masyarakat bisa mengambil sertifikat tanahnya di loket pengambilan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau