JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak yang membeli rumah yang dilelang oleh perbankan karena harga jualnya relatif murah, dibandingkan pasaran.
Namun, perlu diperhatikan agar masyarakat yang memperoleh tanah atau rumah dari hasil lelang dengan melakukan balik nama sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Harison Mocodompis menjelaskan, peralihan itu terjadi karena beberapa hal. Informasi tersebut pun telah diberikan apabila mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca juga: Tips Aman Beli Rumah Lelang Tanpa Perantara
"Kalau sudah download, klik info layanan lalu ketik peralihan. Peralihannya karena apa? Ada jual beli, pembagian hak bersama, hibah, lelang, macam-macam," jelasnya kepada Kompas.com, Rabu (1/10/2025).
Balik nama sertifikat tanah lelang atau juga disebut peralihan hak lelang adalah proses pemindahan status kepemilikan suatu benda kepada pemenang lelang.
Adapun cara balik nama sertifikat tanah lelang dilakukan dengan mendatangi Kantah setempat sembari mempersiapkan dokumen persyaratan beserta biayanya.
Menurut Pasal 41 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, peralihan hak melalui pemindahan hak dengan lelang hanya dapat didaftar jika dibuktikan dengan kutipan risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
Untuk pendaftaran peralihan hak yang diperoleh melalui lelang, masyarakat perlu menyampaikan beberapa dokumen kepada Kepala Kantah, sebagai berikut:
Baca juga: Lagi Cari Rumah Lelang Murah Meriah di Kota Bekasi? Ini Pilihannya
Berikut berkas persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah dari hasil lelang:
Setelah melengkapi berkas persyaratan, masyarakat mendatangi Kantah setempat dan menujuk loket pelayanan untuk menyerahkan berkas tersebut kepada petugas.
Usai petugas menyatakan berkas persyaratan lengkap, masyarakat menuju loket pembayaran untuk mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD), Surat Perintah Setor (SPS) biaya layanan, dan kwitansi pembayaran.
Adapun biaya balik nama sertifikat tanah lelang di Kantah berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dihitung berdasarkan nilai tanah yang dikeluarkan oleh Kantah dengan rumus:
Baca juga: Rumah Lelang Sotheby’s Direnovasi
Nilai Tanah (per meter persegi) x Luas Tanah (meter persegi) / 1.000 + Biaya Pendaftaran.
Setelah itu, Kantah akan memproses layanan dan menerbitkan sertifikat tanah yang baru.
Lama waktu penyelesaian proses balik nama sertifikat tanah lelang ialah kurang lebih lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan tidak bermasalah.
Kemudian, masyarakat bisa mengambil sertifikat tanahnya di loket pengambilan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang