Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit Program Perumahan Sudah Diluncurkan, Ini Syarat Mendapatkannya

Kompas.com - 23/10/2025, 08:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - UMKM kini sudah bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP), atau juga dikenal dengan KUR Perumahan. Sebab, pemerintah telah resmi meluncurkan KPP pada Selasa (21/10/2025).

Meski demikian, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi UMKM agar bisa memanfaatkan KPP.

Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel mengatakan, KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025.

"KPP merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan," ujar Didyk dalam keterangannya pada Selasa (21/10/2025) malam.

Baca juga: Resmi! Kredit Program Perumahan Diluncurkan

Target Penerima KPP

Didyk menjelaskan, KPP disalurkan melalui dua skema dengan target penerima manfaat yang berbeda.

Pertama, yang berhak menerima KPP Sisi Penyediaan antara lain UMKM atau pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, dan pedagang bahan bangunan.

"Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan," terangnya.

Kedua, untuk KPP Sisi Permintaan, yang berhak memanfaatkan ialah UMKM individu atau perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.

"Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha," tukasnya.

Baca juga: Kredit Program Perumahan: Skema Penyaluran, Plafon, Bunga, dan Tenor

Syarat Mendapatkan KPP

Menurut Didyk, salah satu hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat adalah syarat untuk mendapatkan KPP, di antaranya sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia;
  • Memiliki usaha produktif dan layak;
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak;
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  • Menjalankan usaha paling singkat 6 bulan;
  • Tidak terdapat informasi negatif yang dibuktikan dengan hasil trade checking; community checking, dan/atau bank checking yang telah diperiksa melalui SLIK atau LPIP;
  • Tidak sedang menerima KUR secara bersamaan;
  • Tidak sedang menerima kredit program pemerintah lainnya secara bersamaan;
  • Dapat sedang menerima kredit/pembiayaan komersial dengan kolektibilitas lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP;
  • Memberikan agunan pokok yaitu objek yang dibiayai oleh KPP; dan
  • Dapat diberlakukan agunan tambahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Penyalur KPP.

Baca juga: BNI Gelar Konter Khusus Langsung Transaksi KPP, Ara Kasih Nilai 10

Selain itu, KPP hanya diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp 1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp 1 miliar-Rp 5 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
  • Usaha Menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp 5 miliar-Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Kemudian, KPP juga diberikan kepada UMKM berdasarkan penjualan tahunan sebagai berikut:

  • Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar;
  • Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan paling banyak Rp 15 miliar;
  • Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 15 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.

Baca juga: Dukung Penuh 3 Juta Rumah, Berapa Kemampuan BNI Kucurkan KPP?

Plafon Pinjaman KPP

Besaran plafon pinjaman KPP tergantung skema penyalurannya, yakni KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan.

1. Plafon KPP Sisi Penyediaan

Besaran plafon KPP Sisi Penyediaan bagi pengembang, penyedia jasa konstruksi, dan pengusaha bahan bangunan yaitu sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.

Adapun ketentuan penarikan pinjamannya sebagai berikut:

  • Penarikan dapat dilakukan secara sekaligus, bertahap, atau revolving;
  • Jumlah baki debet paling banyak Rp 5 miliar untuk setiap kali pencairan atau suplesi;
  • Total akumulasi pencairan paling banyak Rp 20 miliar;
  • Total jumlah akad paling banyak 4 kali.

Baca juga: KUR Perumahan Dituding Salah Sasaran: Pemerintah Vs Pengamat, Siapa Bela Rakyat?

Halaman:


Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau