KOMPAS.com - UMKM kini sudah bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP), atau juga dikenal dengan KUR Perumahan. Sebab, pemerintah telah resmi meluncurkan KPP pada Selasa (21/10/2025).
Meski demikian, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi UMKM agar bisa memanfaatkan KPP.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Didyk Choiroel mengatakan, KPP dilaksanakan berdasarkan Permenko No. 13 Tahun 2025 dan Permen PKP No. 13 Tahun 2025.
"KPP merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan," ujar Didyk dalam keterangannya pada Selasa (21/10/2025) malam.
Baca juga: Resmi! Kredit Program Perumahan Diluncurkan
Didyk menjelaskan, KPP disalurkan melalui dua skema dengan target penerima manfaat yang berbeda.
Pertama, yang berhak menerima KPP Sisi Penyediaan antara lain UMKM atau pelaku usaha seperti pengembang perumahan, penyedia jasa konstruksi atau kontraktor, dan pedagang bahan bangunan.
"Dana KPP juga bisa dimanfaatkan dari Sisi Penyediaan misalnya untuk penyediaan tanah, pembelian bahan bangunan dan atau pengadaan barang dan jasa guna pembangunan rumah atau perumahan," terangnya.
Kedua, untuk KPP Sisi Permintaan, yang berhak memanfaatkan ialah UMKM individu atau perorangan yang ingin membeli rumah untuk tempat usaha.
"Sisi permintaan misalnya pembelian rumah, pembangunan rumah, renovasi guna mendukung kegiatan usaha," tukasnya.
Baca juga: Kredit Program Perumahan: Skema Penyaluran, Plafon, Bunga, dan Tenor
Menurut Didyk, salah satu hal penting yang harus diketahui oleh masyarakat adalah syarat untuk mendapatkan KPP, di antaranya sebagai berikut:
Baca juga: BNI Gelar Konter Khusus Langsung Transaksi KPP, Ara Kasih Nilai 10
Selain itu, KPP hanya diberikan kepada UMKM berdasarkan modal usaha sebagai berikut:
Kemudian, KPP juga diberikan kepada UMKM berdasarkan penjualan tahunan sebagai berikut:
Baca juga: Dukung Penuh 3 Juta Rumah, Berapa Kemampuan BNI Kucurkan KPP?
Besaran plafon pinjaman KPP tergantung skema penyalurannya, yakni KPP Sisi Penyediaan dan KPP Sisi Permintaan.
Besaran plafon KPP Sisi Penyediaan bagi pengembang, penyedia jasa konstruksi, dan pengusaha bahan bangunan yaitu sebesar Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar.
Adapun ketentuan penarikan pinjamannya sebagai berikut:
Baca juga: KUR Perumahan Dituding Salah Sasaran: Pemerintah Vs Pengamat, Siapa Bela Rakyat?