JAKARTA, KOMPAS.com - Perbedaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) perlu diketahui masyarakat sebelum menentukan pilihan.
Mengingat, dua program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi itu terbilang akan menjadi tulang punggung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan, FLPP dan Tapera memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam pembiayaan perumahan.
Menurut Heru, FLPP selama ini menjadi instrumen utama untuk membantu MBR memperoleh rumah pertama karena dapat langsung dimanfaatkan tanpa menunggu masa menabung.
Sementara itu, Tapera dirancang sebagai skema jangka panjang berbasis tabungan peserta sehingga mendorong kesiapan finansial sebelum mengambil pembiayaan perumahan.
"Dana yang dihimpun dalam Tapera juga dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan perumahan, tidak hanya untuk pembelian rumah, tetapi juga renovasi atau pembangunan rumah bagi peserta yang memenuhi syarat," ungkap Heru, dikutip Kompas.com, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Program Rumah Subsidi FLPP Serap Anggaran Rp 185,87 Triliun
Heru menilai, keberadaan kedua skema tersebut memberikan alternatif pembiayaan bagi MBR, dengan FLPP sebagai solusi cepat dan Tapera sebagai mekanisme berkelanjutan.
FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR. Sedangkan Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta Tapera secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang salah satunya hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.
Dari pengertian di atas, perbedaan keduanya yakni mengenai langkah awal untuk dapat memanfaatkan program.
Karena untuk dapat memanfaatkan KPR Tapera, masyarakat perlu mendaftarkan diri sebagai Peserta Tapera dan menabung setiap bulan terlebih dahulu.
Berbeda halnya dengan FLPP yang bisa langsung dimanfaatkan MBR tanpa perlu menabung dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sasaran program FLPP yakni MBR berusia minimal 21 tahun dengan batasan penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Baik itu MBR berpenghasilan tetap maupun tidak tetap (pekerja informal) dengan masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
Sementara Tapera, sasarannya Peserta Tapera dari MBR atau masyarakat berpenghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan. Baik itu masyarakat berpenghasilan tetap maupun tidak tetap dengan usia minimal 20 tahun atau di bawah 20 tahun tapi sudah menikah.
Sebelumnya kepesertaan BP Tapera hanya mencakup ASN, TNI/Polri, BUMN/BUMD/BUMDes/BHP, dan karyawan perusahaan swasta.
Namun, pada tahun 2023 BP Tapera memperluas cakupan sasaran kepesertaan Tapera pada tiga asosiasi pekerja mandiri Pertama dari digital platform mencakup mitra Gojek, Grab, Shopee, dan Tokopedia.