Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com - Mayoritas fatalitas kecelakaan di jalan tol berakar pada dua pelanggaran fundamental yang terus berulang, yakni batas kecepatan (overspeed) dan beban muatan berlebih atau Over Dimension Over Load (ODOL).
Hal ini terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Kepadatan Lalu Lintas Tol Jabodetabek yang digelar Senin (16/3/2026).
Oleh karena itu, melalui Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2025, Polri kini memperkuat "taringnya" dengan sistem penindakan berbasis alat bukti elektronik yang lebih sistematis dan transparan guna mereduksi angka kecelakaan.
Baca juga: 883 Kecelakaan Sepanjang 2025, Pemerintah Perketat SPM Tol Jadebotabek
Berdasarkan data audit Korlantas, pelanggaran di Tol Jabodetabek dapat dipetakan menjadi beberapa kategori yang secara teknis memicu rendahnya angka keselamatan.
Pertama pelanggaran batas kecepatan yang menjadi penyumbang utama kecelakaan fatal.
Pengendara cenderung memacu kendaraan melebihi 100 km/jam saat jalanan lengang, namun gagal dalam melakukan manuver atau pengereman mendadak.
Kedua, pelanggaran ODOL, di mana kendaraan berat dengan muatan berlebih tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi secara teknis memiliki stabilitas dan daya pengereman yang buruk.
Kehadiran truk ODOL menciptakan disparitas kecepatan yang berbahaya di jalur tol.
Ketiga, pelanggaran bahu jalan. Masih banyak pengguna jalan yang menggunakan bahu jalan untuk menyalip atau berhenti tanpa alasan darurat. Tindakan ini sering memicu tabrak belakang yang berujung maut.
Baca juga: Jalan Tol Bertambah Tapi Jadebotabek Makin Macet, Apa Penyebabnya?
Keempat, pelanggaran marka dan jalur. Ketidakdisiplinan dalam menggunakan jalur kanan (khusus mendahului) dan jalur kiri (untuk kendaraan lambat) menciptakan arus lalu lintas yang tidak beraturan.
Oleh karena itu, Korlantas Polri kini tidak lagi hanya mengandalkan patroli manual yang memiliki keterbatasan ruang dan waktu.
Implementasi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terintegrasi dengan berbagai kamera di sepanjang ruas tol Jabodetabek menjadi instrumen utama dalam mendisiplinkan masyarakat.
Sistem ini memungkinkan pendeteksian pelanggaran secara otomatis, mulai dari penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, hingga deteksi kecepatan kendaraan.
Baca juga: Selain Menteri dan Gubernur, Pemilik ODOL yang Bikin Rusak Jalan Bisa Dibui 18 Bulan
"Penegakan hukum yang dilakukan secara objektif, adil, dan terbuka melalui teknologi modern diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas," tulis dokumen resmi Korlantas Polri tersebut.
Salah satu poin krusial dalam laporan ini adalah pergeseran paradigma dari sekadar memberikan sanksi menjadi menciptakan lingkungan berkendara yang aman.
Polri menekankan bahwa sinergi antarinstansi, mulai dari operator jalan tol (BUJT) hingga Kementerian Perhubungan, adalah kunci untuk mewujudkan sistem lalu lintas yang berkelanjutan.
Pemanfaatan pusat kendali lalu lintas terpadu memungkinkan petugas untuk merespons kejadian secara real-time, melakukan manajemen arus saat terjadi kepadatan, hingga mempercepat proses pertolongan pada kecelakaan (golden hour).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang