KOMPAS.com - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka serta mendorong peningkatan kualitas hidup.
Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank pemerintah (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.
Baca juga: Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan
Penerima bantuan PKH harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:
Selain itu, nama calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:
• Ibu hamil dan masa nifas menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.
• Anak usia 0–6 tahun (balita) menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.
• Anak yang sedang bersekolah di jenjang SD atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 setiap tahap.
• Anak di jenjang SMP atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun, atau Rp 375.000 setiap tahap.
• Anak di jenjang SMA atau sederajat memperoleh bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun, atau Rp 500.000 setiap tahap.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas berhak menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
• Penyandang disabilitas berat juga menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
• Korban pelanggaran HAM berat mendapat bantuan khusus sebesar Rp 10.800.000 per tahun, atau Rp 2.700.000 setiap tahap.
Baca juga: Cara Cek BSU September 2025 Melalui Aplikasi JMO dan Kemnaker