Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Bansos PKH? Ini Info Cara Pendaftaran dan Kriteria Penerima

Kompas.com - 13/09/2025, 12:00 WIB
Rizal Setyo Nugroho

Editor

KOMPAS.com - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial.

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan agar dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka serta mendorong peningkatan kualitas hidup.

Penyaluran PKH dilaksanakan secara bertahap dalam satu tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank pemerintah (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH September 2025, Ini Link Resmi dan Rincian Bantuan

Syarat Penerima PKH

Penerima bantuan PKH harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat diidentifikasi melalui e-KTP,
  2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan di kelurahan setempat,
  3. Bukan anggota ASN, TNI atau Polri serta belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji dan Kartu Prakerja.

Selain itu, nama calon penerima harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.

Kategori Penerima dan Besaran Bantuan PKH Tahun 2025

Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung kategori penerima. Berikut rinciannya:
• Ibu hamil dan masa nifas menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.
• Anak usia 0–6 tahun (balita) menerima bantuan sebesar Rp 3.000.000 per tahun, atau Rp 750.000 setiap tahap.
• Anak yang sedang bersekolah di jenjang SD atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 900.000 per tahun, atau Rp 225.000 setiap tahap.
• Anak di jenjang SMP atau sederajat mendapat bantuan sebesar Rp 1.500.000 per tahun, atau Rp 375.000 setiap tahap.
• Anak di jenjang SMA atau sederajat memperoleh bantuan sebesar Rp 2.000.000 per tahun, atau Rp 500.000 setiap tahap.
• Lansia berusia 70 tahun ke atas berhak menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
• Penyandang disabilitas berat juga menerima bantuan sebesar Rp 2.400.000 per tahun, atau Rp 600.000 setiap tahap.
• Korban pelanggaran HAM berat mendapat bantuan khusus sebesar Rp 10.800.000 per tahun, atau Rp 2.700.000 setiap tahap.

Baca juga: Cara Cek BSU September 2025 Melalui Aplikasi JMO dan Kemnaker

Halaman:


Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau