Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Muzakki, Orang yang Wajib Berzakat dalam Islam

Kompas.com - 04/03/2025, 15:00 WIB
Silmi Nurul Utami

Penulis

KOMPAS.com - Dalam kehidupan seorang muslim, ada kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai bentuk kepatuhan terhadap Allah, salah satunya adalah zakat. Namun, siapa sebenarnya yang memiliki kewajiban ini?

Nah, muzakki adalah sebutan bagi orang yang berkewajiban mengeluarkan zakat sebagai salah satu rukun Islam yang sangat penting. Untuk lebih memahami apa yang dimaksud dengan muzakki, mari kita bahas lebih mendalam!

Apa yang dimaksud dengan muzakki?

Menurut Wahbah Al-Zuhayly dalam bukunya Zakat: Kajian Berbagai Mazhab (2008), muzakki adalah seseorang yang diwajibkan untuk mengeluarkan zakat, yaitu sebagian harta yang dimilikinya setelah memenuhi syarat tertentu.

Baca juga: Golongan Penerima Zakat

Dalam Undang-Undang No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, muzakki dijelaskan sebagai orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim dan wajib menunaikan zakat.

Secara sederhananya, muzakki adalah orang yang berkewajiban untuk melakukan zakat.

Zakat bukan hanya sekadar kewajiban, tetapi juga cara untuk membersihkan harta dan jiwa.

Zakat berfungsi sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah, membersihkan diri dari sifat kikir, serta membantu masyarakat yang membutuhkan.

Apa saja syarat muzakki?

Sebelum seseorang dapat disebut sebagai muzakki, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan pandangan ahli fiqih.

Baca juga: Hukum dan Tata Cara Membayar Zakat Fitrah

Menurut Muhammad Zaifuddin dalam Muzakki dan Mustahiq (2021), berikut adalah syarat muzakki yang perlu diketahui:

1. Islam

Muzakki haruslah seorang muslim, karena zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari, disebutkan bahwa zakat wajib bagi kaum muslimin.

“Inilah kewajiban zakat yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW atas kaum muslimin.” (Riwayat al-Bukhari: 1386)

2. Merdeka

Seseorang yang diwajibkan zakat adalah orang yang merdeka. Artinya, hamba sahaya tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat karena harta yang dimiliki tidak sepenuhnya menjadi miliknya.

3. Baligh dan berakal sehat

Sebagian besar ahli fiqih menetapkan bahwa seorang muzakki harus sudah baligh dan berakal sehat. Ini berarti anak-anak dan orang gila tidak diwajibkan mengeluarkan zakat atas harta mereka.

Namun, dalam beberapa mazhab, zakat tetap wajib dikeluarkan dari harta mereka oleh wali atau orang yang bertanggung jawab atas mereka.

Baca juga: Siapa Saja yang Wajib Berpuasa? Simak 5 Syarat Wajibnya

4. Memiliki harta yang cukup nisab

Muzakki harus memiliki harta yang cukup jumlahnya untuk dikeluarkan zakatnya, yang dikenal dengan istilah nisab.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau