KOMPAS.com - Libur Lebaran 2025 akan menjadi momen istimewa bagi seluruh keluarga di Indonesia. Bagi anak sekolah, keputusan terbaru tentang Libur Lebaran Sekolah 2025 tentu menjadi kabar gembira.
Sebelumnya, libur sekolah yang dimulai pada 24 Maret 2025 kini dimajukan menjadi 21 Maret 2025. Dengan keputusan ini, Libur Lebaran Sekolah 2025 berlangsung lebih lama, yakni 19 hari penuh.
Siswa-siswi di seluruh Indonesia akan menikmati waktu istirahat yang panjang. Libur lebaran sekolah 2025 dimulai pada 21 Maret 2025 dan berakhir pada 8 April 2025.
Dilansir dari Kompas.com (13/3/2025), Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan, bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan lebih bagi masyarakat untuk mudik sebelum hari raya.
Baca juga: Libur Lebaran Sekolah 2025 Dimajukan Mulai 21 Maret, Total 19 Hari
Juga, bertujuan agar kondisi lalu lintas saat mudik akan lebih lancar. Pasalnya, Nasaruddin memperkirakan sekitar 52% dari total penduduk Indonesia akan mudik pada Lebaran tahun ini.
Ia memperingatkan bahwa jika semua orang mudik bersamaan, akan terjadi kepadatan luar biasa di jalan-jalan. Dengan memperpanjang libur hingga 8 April 2025, Nasaruddin berharap para pemudik dapat kembali ke kampung halaman lebih awal dan lebih nyaman.
Dengan waktu libur yang panjang ini, anak-anak diharapkan bisa memanfaatkan kesempatan untuk bersilaturahmi dengan keluarga, serta menikmati waktu berkualitas bersama orang tercinta. Mereka akan kembali ke sekolah pada 9 April 2025.
Berikut adalah jadwal lengkap Libur Lebaran 2025 untuk anak sekolah:
Baca juga: Perubahan Libur Sekolah Lebaran 2025 Dipercepat 5 Hari: Ini Jadwalnya!
Baca juga: Kapan Cuti Lebaran? Ini Daftar Libur Bulan Maret 2025 Ada 13 Hari
Tidak hanya anak sekolah, libur Lebaran 2025 juga dirasakan oleh pegawai negeri.
Libur Lebaran 2025 PNS, ASN, dan PPPK telah diatur dalam Keputusan Presiden Republlik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Dalam keputusan tersebut diebutkan bahwa pegawai negara mendapat cuti bersama lebaran pada 2, 3, 4, dan 7 April 2025. Selain itu, pada 28 Maret 2025 juga ada cuti bersama untuk Hari Raya Nyepi.
Sehingga, jadwal libur lebaran untuk PNS, ASN, dan PPPK adalah:
Baca juga: Jam Kerja ASN selama Bulan Ramadhan 2025
Dilansir dari Kompas.com, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan Work from Anywhere (WFA) ASN mulai 24 Maret hingga 27 Maret 2025.
Kebijakan ini memberi fleksibilitas bagi ASN untuk merencanakan perjalanan mudik lebih awal tanpa mengganggu pekerjaan mereka. Diharapkan kebijakan ini akan mengurangi kepadatan lalu lintas selama periode mudik.
Tentu saja, Libur Lebaran 2025 karyawan swasta juga menjadi perhatian penting. Meskipun ada aturan umum tentang cuti bersama Lebaran 2025, setiap perusahaan mungkin memiliki kebijakan berbeda terkait kapan dan berapa lama karyawan dapat menikmati libur.