Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo: Sejarah, Peraturan, dan Tujuannya

Kompas.com - 29/08/2025, 08:00 WIB
Adristi Aris Fahristi,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

Sumber kompas.id

KOMPAS.com – Demonstrasi atau aksi unjuk rasa telah menjadi bagian penting dalam kehidupan berdemokrasi di Indonesia.

Melalui aksi ini, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, kritik, maupun tuntutan kepada pemerintah atau pihak berwenang agar suara mereka tidak diabaikan.

Namun, kebebasan berdemonstrasi tidak berarti tanpa batas. Untuk menjaga ketertiban dan mencegah kekacauan, pelaksanaan demo diatur melalui undang-undang serta peraturan khusus.

Tujuannya bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan memastikan agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan tetap dalam koridor hukum.

Baca juga: Pergolakan Daerah dan Demonstrasi: Sebab, Akibat, dan Cara Mengatasi

Lalu, sejak kapan tradisi demonstrasi muncul di Indonesia? Apa saja aturan yang mengatur pelaksanaannya, serta apa sebenarnya tujuan utama dari penyelenggaraan aksi demo?

Sejarah demo di Indonesia

Sejarah peninggalan di Indonesia sudah berlangsung sejak masa kemerdekaan. Pada tahun 1945, aksi rakyat dan pemuda menjadi bagian penting dalam memperjuangkan lahirnya Republik Indonesia. 

Setelah itu, demo sering menjadi motor perubahan politik. Misalnya, Tritura 1966 yang menumbangkan Orde Lama, Peristiwa Malari 1974 yang menentang investasi asing, hingga Reformasi 1998 yang memaksa Soeharto mundur setelah 32 tahun berkuasa.

Dalam perkembangan selanjutnya, peningkatan tersebut tetap menjadi sarana masyarakat untuk menyuarakan aspirasi, mulai dari isu kenaikan BBM, korupsi, pelanggaran HAM, hingga kesejahteraan rakyat.

Peran mahasiswa sangat menonjol, menjadikan demo sebagai salah satu pilar penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Baca juga: Demo Ricuh di DPR Sore Ini, KRL Serpong–Tanah Abang Hanya Sampai Kebayoran-Palmerah

Peraturan demo

Ketentuan mengenai pemaksaan di Indonesia diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2012.

Peraturan ini hadir untuk memastikan aksi unjuk rasa tetap berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Penyelenggara aksi wajib memberikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian sesuai tingkat kewenangan, bukan meminta izin. Hal ini menegaskan bahwa penegasan merupakan hak warga negara yang tidak boleh ditolak kecuali melanggar undang-undang.

Dari sisi waktu, demo di tempat terbuka hanya diperbolehkan antara pukul 06.00–18.00, sedangkan di tempat tertutup hingga pukul 22.00.

Larangan juga berlaku di lokasi tertentu, misalnya lingkungan Istana Kepresidenan, rumah ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan, stasiun, terminal, serta obyek vital nasional dalam radius 150 meter dari pagar luar. Selain itu, pemaksaan tidak boleh diadakan pada hari besar nasional.

Jenis aksi yang dilarang antara lain menunjukkan rasa dengan cara-cara anarkis, menggunakan kekerasan, membawa senjata atau benda berbahaya, merusak fasilitas umum, maupun mengganggu masyarakat.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau