KOMPAS.com – Korps Brigade Mobil (Brimob) merupakan salah satu satuan khusus di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dalam negeri.
Satuan ini dikenal sebagai pasukan dengan kemampuan khusus, terutama dalam menangani situasi yang membutuhkan kecepatan, ketegasan, serta kesiapan tinggi.
Brimob kerap diterjunkan dalam berbagai kondisi darurat, mulai dari pengendalian massa, penanggulangan terorisme, hingga misi kemanusiaan seperti pencarian dan penyelamatan.
Untuk memahami lebih jauh, menarik untuk mengenal apa itu Brimob, bagaimana kedudukannya dalam struktur kepolisian, serta apa saja tugas dan fungsi yang dijalankannya sesuai ketentuan undang-undang.
Baca juga: Apa Perbedaan BNN dengan Polri?
Brimob atau Korps Brigade Mobil adalah bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Brimob memiliki tugas khusus untuk menangani masalah dengan intensitas tinggi, seperti gerakan separatis, tindak terorisme, penanganan massa unjuk rasa, pengamanan pertandingan sepak bola, hingga kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan besar terhadap ketertiban umum.
Dalam struktur Polri, Brimob berkedudukan sebagai satuan pelaksana pada tingkat Markas Besar Polri (Mabes Polri) di bawah Kapolri.
Sebagai alat kelengkapan negara, Brimob diberi wewenang melalui undang-undang untuk menjaga keamanan dalam negeri dan mewujudkan ketertiban demi kepentingan masyarakat.
Brimob juga berfungsi sebagai kekuatan operasional Polri dengan kemampuan manuver cepat.
Satuan ini dibekali organisasi, kelengkapan, dan keahlian untuk menghadapi aksi anarkis, kejahatan terorganisir bersenjata api, hingga penjinakan bom di seluruh wilayah Indonesia.
Dalam kondisi tertentu, anggota Brimob dibekali senjata api yang penggunaannya hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah pimpinan dalam operasi resmi kepolisian.
Baca juga: Apa Arti POLRI, Kapolri, hingga Bareskrim?
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Brimob memiliki sejumlah tugas pokok, antara lain:
Baca juga: Peranan POLRI terhadap Keamanan dalam Negeri
Dalam menjalankan tugasnya, Brimob berfungsi sebagai satuan pamungkas Polri yang memiliki kemampuan khusus. Beberapa fungsi utama Brimob antara lain:
Baca juga: Wewenang Polri Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
Sementara itu, peran Brimob mencakup:
Dengan memahami peran, tugas, dan fungsi Brimob sesuai regulasi, publik dapat menilai posisi penting satuan ini dalam menjaga keamanan nasional.
Namun, dalam pelaksanaannya, Brimob tetap dituntut menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Referensi: