Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Brimob? Ini Tugas dan Perannya

Kompas.com - 03/09/2025, 19:00 WIB
Hanis Tri Astuti ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Korps Brigade Mobil (Brimob) merupakan salah satu satuan khusus di bawah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dalam negeri.

Satuan ini dikenal sebagai pasukan dengan kemampuan khusus, terutama dalam menangani situasi yang membutuhkan kecepatan, ketegasan, serta kesiapan tinggi.

Brimob kerap diterjunkan dalam berbagai kondisi darurat, mulai dari pengendalian massa, penanggulangan terorisme, hingga misi kemanusiaan seperti pencarian dan penyelamatan.

Untuk memahami lebih jauh, menarik untuk mengenal apa itu Brimob, bagaimana kedudukannya dalam struktur kepolisian, serta apa saja tugas dan fungsi yang dijalankannya sesuai ketentuan undang-undang.

Baca juga: Apa Perbedaan BNN dengan Polri?

Apa itu Brimob?

Brimob atau Korps Brigade Mobil adalah bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Brimob memiliki tugas khusus untuk menangani masalah dengan intensitas tinggi, seperti gerakan separatis, tindak terorisme, penanganan massa unjuk rasa, pengamanan pertandingan sepak bola, hingga kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan gangguan besar terhadap ketertiban umum.

Dalam struktur Polri, Brimob berkedudukan sebagai satuan pelaksana pada tingkat Markas Besar Polri (Mabes Polri) di bawah Kapolri. 

Sebagai alat kelengkapan negara, Brimob diberi wewenang melalui undang-undang untuk menjaga keamanan dalam negeri dan mewujudkan ketertiban demi kepentingan masyarakat.

Brimob juga berfungsi sebagai kekuatan operasional Polri dengan kemampuan manuver cepat. 

Satuan ini dibekali organisasi, kelengkapan, dan keahlian untuk menghadapi aksi anarkis, kejahatan terorganisir bersenjata api, hingga penjinakan bom di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam kondisi tertentu, anggota Brimob dibekali senjata api yang penggunaannya hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah pimpinan dalam operasi resmi kepolisian.

Baca juga: Apa Arti POLRI, Kapolri, hingga Bareskrim?

Sejarah Korps Brimob Polri.Korps Brimob Polri Sejarah Korps Brimob Polri.

Tugas Brimob 

Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002, Brimob memiliki sejumlah tugas pokok, antara lain:

  • Melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban maupun bencana, termasuk melaksanakan misi Search and Rescue (SAR) serta penanganan unjuk rasa atau huru-hara.
  • Mengawasi aliran yang berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa, khususnya pada daerah yang menghadapi ancaman disintegrasi atau upaya memisahkan diri dari NKRI.
  • Mengawasi dan memberikan izin senjata api, bahan peledak, serta senjata tajam, termasuk melaksanakan penjinakan bom serta penindakan terhadap tindak terorisme.

Baca juga: Peranan POLRI terhadap Keamanan dalam Negeri

Fungsi dan peran Brimob 

Dalam menjalankan tugasnya, Brimob berfungsi sebagai satuan pamungkas Polri yang memiliki kemampuan khusus. Beberapa fungsi utama Brimob antara lain:

  • Penanggulangan huru-hara, massa anarkis, dan kejahatan bersenjata.
  • Penyelamatan masyarakat serta bantuan penanggulangan bencana (SAR).
  • Penindakan terhadap kejahatan terorganisir, aksi teror, pembebasan sandera, hingga ancaman senjata kimia, biologi, dan radioaktif.
  • Bantuan teknis bagi satuan kepolisian lain sesuai kebutuhan operasi.

Baca juga: Wewenang Polri Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002

Peran Brimob 

Sementara itu, peran Brimob mencakup:

  • Bertindak bersama fungsi kepolisian lain dalam menangani kerusuhan massa, tindak pidana bersenjata, maupun aksi teror.
  • Melengkapi operasi kepolisian dengan pengamanan tambahan terhadap masyarakat maupun anggota Polri yang menghadapi ancaman.
  • Menggantikan fungsi kepolisian kewilayahan ketika situasi mengarah pada kejahatan berkadar tinggi.
  • Membatasi ruang gerak, melumpuhkan, menangkap, dan menahan pihak-pihak yang melakukan kekerasan atau tindakan inkonstitusional, sebelum diserahkan ke kepolisian wilayah setempat.

Dengan memahami peran, tugas, dan fungsi Brimob sesuai regulasi, publik dapat menilai posisi penting satuan ini dalam menjaga keamanan nasional.

Namun, dalam pelaksanaannya, Brimob tetap dituntut menjunjung tinggi prinsip profesionalisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

 

 

 

Referensi: 

  • Komnas HAM. (2019). Buku Saku HAM Korps Brimob Polri. In Jl. Latuharhary No (Vol. 4). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. www.komnasham.go.idwww.komnasham.go.id
  • Purwanto, B. G., Mulyadi, & Djuniarsono, R. (2024). Tugas Dan Fungsi Korp Brimob Polri Dalam Melaksanakan Dan Menggerakan Anggotanya Sebagai Satuan Pamungkas Polri (Striking Force) Berdasarkan Undang - Undang No 2 Tahun 2002. 3(3).
  • Sapwan. (2023). Peranan Brimob Polri Dalam Pengamanan Obyek Vital. Jurnal JURISTIC, 4.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau