Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Damkar Atasi Kebakaran di HPK 1 IKN, Investigasi Penyebab Masih Berjalan

Kompas.com - 01/10/2025, 20:16 WIB
Dini Daniswari

Editor

KOMPAS.com – Kebakaran yang melanda Hunian Pekerja Konstruksi (HPK) 1 di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Rabu (1/10/2025) petang telah berhasil dipadamkan. 

Hal ini dikonfirmasi Plt Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN, Danis H. Sumadilaga."Api sudah dipadamkan," ujar Danis kepada Kompas.com.

Lokasi Kebakaran dan Penanganan Cepat

Kebakaran terjadi di HPK 1 Tower 14. Danis menambahkan bahwa mobil pemadam kebakaran berada di lokasi dengan cepat untuk menangani kobaran api.

Insiden ini ditangani oleh tim dari Pos Damkar Maridan. Aryani, salah satu petugas pemadam, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 17.00 WITA, dengan sumber api diduga berasal dari lantai 4.

"Sementara ini, kami memastikan tidak ada korban jiwa dalam insiden ini," kata Aryani.

Baca juga: Menuju Ibu Kota Politik 2028, Bagaimana Progres Terbaru IKN?

Proses Pemadaman dan Pendinginan

Titik-titik kobaran api kini sudah tidak terlihat lagi dari bagian belakang gedung HPK 1. 

Tim Damkar juga melakukan pendinginan di bagian depan gedung guna mencegah api kembali menyala.

Petugas Damkar dikerahkan dengan 7 mobil pemadam, 8 tangki water supply, dan total 15 unit pemadam kebakaran. Hingga pukul 19.00 WITA, seluruh kebakaran berhasil diatasi.

"Kami didukung bersama aparat pemadam kebakaran terkait yang sudah berada di lapangan tepat waktu dan berhasil untuk mengatasi insiden tersebut," ujar Troy Pantouw, Juru Bicara Otorita IKN.

Baca juga: Menuju Ibu Kota Politik 2028, Bagaimana Progres Terbaru IKN?

Pemindahan Pekerja ke Tower Lain

Otorita IKN akan memindahkan para pekerja yang terdampak kebakaran ke tower lain. Troy Pantouw menjelaskan bahwa seluruh pekerja sudah didata secara lengkap.

"Berdasarkan data sampai saat ini, para pekerja sedang dalam proses dipindahkan ke hunian tower lainnya," jelas Troy.

Kebakaran awalnya terjadi sekitar pukul 17.30 WITA di beberapa kamar, mencakup sebagian lantai 2, lantai 3, dan lantai 4 HPK 1 Tower 14. Saat ini, aparat masih melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab kebakaran dan memastikan keamanan gedung setelah insiden.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kebakaran di HPK IKN, Api Berhasil Dipadamkan, Tak Ada Korban Jiwa dan HPK di IKN Terbakar, Pekerja Dipindahkan ke Hunian Tower Lain

 

 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Polisi: Status Onad Masih Korban Penyalahgunaan Narkoba
Banten
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Diskon Tarif Tol untuk Nataru 2025
Jawa Timur
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Tradisi dan Mitos Selasa Kliwon, Salah Satu Hari Sakral dalam Kalender Jawa
Jawa Tengah
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Bagaimana Cara Mengetahui NIK KTP Bocor dan Dipakai untuk Pinjol atau Judol?
Sulawesi Selatan
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Masalah Pribadi Disebut Jadi Pemicu Onad Terjerat Kasus Narkoba
Jawa Tengah
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Apa Alasan Prabowo Tambah Armada Pesawat Airbus A400M untuk TNI AU?
Sulawesi Selatan
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Temui Prabowo di Istana, Bahas Solusi Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Barat
 Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Mata Murid SD di Palembang Lebam, Orangtua Curiga Dipukul Guru Pakai Cincin
Sumatera Selatan
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
10 Negara Paling Tidak Aman di Dunia, Ini Daftar Lengkapnya
Jawa Barat
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Menkeu Purbaya Sebut Pinjaman Pemerintah Pusat untuk Daerah Diberikan dengan Bunga 0,5 Persen
Sulawesi Selatan
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Pemakaman Pakubuwono XIII Tidak Dilakukan pada Selasa Kliwon, Pegiat Budaya Ungkap Alasannya
Jawa Tengah
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Apakah NIK KTP Anda Dipakai untuk Pinjol Ilegal? Begini Cara Mengeceknya!
Jawa Timur
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
ASN Bolos Kerja Bisa Dipecat, Hak Tunjangan dan Pensiun Dicabut
Lampung
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Menunggu Arahan Presiden untuk Penyelesaian Utang Kereta Cepat Whoosh
Jawa Timur
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Pemutihan Iuran BPJS Kesehatan 2025: Syarat Peserta dan Cara Cek Tunggakan
Kalimantan Barat
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau