Meski sudah menjual ratusan kilogram daging kucing, Sujadi mengaku dirinya sendiri tidak pernah memakannya.
Baca juga: Modus Pria di Pagar Alam Jual Daging Kambing padahal Kucing, Lumuri Air Jeruk dan Kunyit
“Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual. Karena saya tahu kalau daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya,” ujarnya.
Polisi menjerat Sujadi dengan pasal berlapis.
“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” jelas Iptu Irawan.
Dengan jeratan pasal berlapis ini, Sujadi terancam hukuman hingga belasan tahun penjara.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ngaku Jual Daging Kambing Muda, Pria di Pagar Alam Ternyata Jagal 100 Kucing" dan Tribun Medan dengan judul "TAMPANG Sujadi Penjual Daging Kucing di Sumsel, Lebih 100 Ekor Dipotong Ngakunya Daging Kambing"
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini